Kasus LRT Palembang, Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp25 Miliar
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai dituntut JPU dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp500 juta, dan uang pengganti Rp25 mili-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis 26 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Mangkir Panggilan Eksekusi, Tim Intel Kejari Palembang Bekuk Terpidana Kasus Penipuan
BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Distribusi Semen, Kejati Sumsel Sasar 2 Lokasi di Palembang, Ini Hasilnya
Selain pidana penjara 12 tahun, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian tersebut.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
BACA JUGA:Terima Janji ‘Success Fee’ Proyek Pasar Cinde Rp 2,2 Miliar, Raimar Dituntut 8 Tahun
BACA JUGA:Terseret Kasus Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek LRT Palembang.
Ia disebut berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, di antaranya pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

