Banner Honda PCX

Gacor! Tim Macan Satreskrim Polres Lubulinggau Ringkus Pelaku Curanmor di 11 Lokasi

Gacor! Tim Macan Satreskrim Polres Lubulinggau Ringkus Pelaku Curanmor di 11 Lokasi

Gacor! Tim Macan Satreskrim Polres Lubulinggau Ringkus Pelaku Curanmor di 11 Lokasi--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM – Dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres LUBUKLINGGAU berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota LUBUKLINGGAU.

Tersangka berinisial A (27), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah orang tuanya di kawasan Lubuklinggau Barat I. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun kesigapan petugas membuatnya tak berkutik.

Beraksi Saat Subuh, Sasar Perumahan Sepi

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/VIII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tertanggal 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:3 Penghargaan Dunia untuk Bandara SMB II: Bukti Pelayanan Sepenuh Hati, Apa Saja?

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Perumahan Green Surya Toha, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Korban berinisial H (32), anggota Polri, mendapati sepeda motor miliknya raib saat hendak berangkat dinas. Motor tersebut sebelumnya diparkir di garasi rumah. Setelah dicek, kunci pagar dalam kondisi rusak.

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit Yamaha NMAX tahun 2020 bernomor polisi BG 5716 WH. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Akui Beraksi di 11 Lokasi

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi lingkungan perumahan yang masih sepi pada waktu subuh. Ia beraksi seorang diri dan menyebut ide pencurian tersebut murni inisiatifnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Sepanjang 2024 hingga 2025, ia mengaku telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi berbeda di wilayah Kota Lubuklinggau.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 lembar STNK Yamaha NMAX tahun 2020 dan 1 buku BPKB Yamaha NMAX tahun 2020.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: