Terkuak di Sidang Tipikor Palembang, Dana Cabor KONI Lahat Diduga Disunat hingga Puluhan Juta
Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. -Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali bergulir di persidangan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 4 Maret 2026 itu, menghadirkan sembilan orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang telah menjalani persidangan yakni AH selaku Bendahara Umum, KB selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, serta AK selaku Wakil Bendahara Umum II.
Sementara satu terdakwa lainnya, WA, selaku Wakil Bendahara Umum, belum disidangkan karena akan mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Dugaan Penipuan Minyak Curah, Apa Langkah Selanjutnya?
Di hadapan majelis hakim Agus Rahardjo, SH, MH, salah satu saksi menegaskan bahwa hak atlet dan pelatih tidak dipotong.
Namun, untuk menutup kewajiban setoran kepada pengurus KONI, pihaknya mengakui melakukan markup pada sejumlah item pengadaan.
“Untuk hak atlet dan pelatih tidak ada pemotongan.
Kami bayarkan sesuai hak mereka.
BACA JUGA:Diduga Jual Tanah Negara, JPU Tuntut Mantan Kades di Ogan Ilir 6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati! Terdakwa Pembunuhan di Gandus Divonis Seumur Hidup
Untuk menutupi kekurangan dana yang harus disetor, kami menaikkan harga pembelian, seperti bola ditambah Rp5.000 per item, serta menaikkan anggaran hadiah dan pengadaan barang,” ungkap saksi.
Sementara saksi, H. Nasrun menyebut dari total anggaran Rp168 juta yang diterima, terdapat potongan Rp30 juta yang diminta untuk sekretariat KONI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

