Kadisnakertrans Muba: THR 2026 Wajib Dibayar Penuh! Begini Rumus Perhitungannya
Kadisnaketrasn Muba Herryandi Sinulingga, AP saat memimpin Rapat Pembentukan Pembentukab Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026-Disnakertrans Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Muba untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Herryandi Sinulingga menekankan, bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau Perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan.
"Kami minta seluruh perusahaan di Muba disiplin.
THR wajib dibayar penuh, dan tidak boleh dicicil," tegasnya, Kamis 5 Maret 2026.
BACA JUGA:Pemkab Muba Hadiri Rakor Kemendagri–UCLG ASPAC, Perkuat Komitmen SPM 2026
Panduan Perhitungan THR Berdasarkan SE Menaker 2026
Agar tidak terjadi kekeliruan, Kadisnakertrans Muba merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai poin-poin dalam SE tersebut:
1. Pekerja Harian Lepas (Freelance)
* Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Mantapkan Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Ngabuburit Safari Ramadan di Kecamatan Lais, Bupati Muba Ajak Warga Rawat Ikon Wisata Religi
* Masa Kerja < 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
2. Pekerja dengan Satuan Hasil
Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

