Satreskrim Musi Rawas Gerebek Tempat Pengolahan Emas, Dua Pemuda Diamankan
Satreskrim Musi Rawas Gerebek Tempat Pengolahan Emas, Dua Pemuda Diamankan--
MUSI RAWAS, PALPRES.COM – Aparat kepolisian menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas hasil tambang ilegal di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten MUSI RAWAS, Sumatera Selatan.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, pada Jumat (6/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang sedang beraktivitas di lokasi pengolahan. Keduanya masing-masing berinisial SKJ (23) dan D (21). Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pengolahan material tambang.
“Mereka diamankan saat sedang melakukan proses pengolahan material tambang yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal,” ujar AKP Redho kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut, di antaranya dua tabung oksigen beserta dua selang gas, tiga karung bahan kimia, dua unit besi gelundung, dua unit mesin dompeng, serta satu karung batu ore yang diduga mengandung material emas.
AKP Redho menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan serta menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 KUHP. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp720 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

