Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Gubernur Sumsel Setujui Syafaruddin Jadi Sekda Muba Definitif

Gubernur Sumsel Setujui Syafaruddin Jadi Sekda Muba Definitif

Sekda memiliki peran penting dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan.-Dinas Kominfo Muba-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan dirinya telah menyetujui nama Drs Syafaruddin MSi untuk menjabat sebagai Sekda Musi Banyuasin (Muba) secara definitif.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Dr Herman Deru usai kegiatan paparan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Musi Banyuasin di Griya Agung Palembang, Selasa 10 Maret 2026.

Menurut Herman Deru, proses pengisian jabatan Sekda Muba telah melalui tahapan yang berlaku, dan dirinya telah memberikan persetujuan terhadap nama yang diusulkan.

“Ya, sudah saya setujui. Nama Pak Syafaruddin untuk Sekda Muba definitif sudah kita setujui,” ujar Herman Deru singkat.

BACA JUGA:Jawab Keluhan Warga, Bupati Muba Langsung Perbaiki Jalan Strategis di Kecamatan Lawang Wetan

BACA JUGA:Fokus Benahi Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Pemkab Muba Usulkan BKBK Provinsi Sumsel Sebesar Rp632 Miliar

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk proses seleksi yang telah dilakukan serta kebutuhan pemerintahan daerah untuk segera memiliki Sekda definitif.

“Yang penting prosesnya sudah berjalan sesuai aturan. Sekarang tinggal menunggu tahapan administrasi selanjutnya,” jelasnya.

Herman Deru juga berharap dengan segera ditetapkannya Sekda definitif, roda pemerintahan di Muba dapat berjalan semakin optimal, terutama dalam mendukung percepatan program pembangunan daerah.

“Sekda memiliki peran penting dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkab Muba Kucurkan Rp72 Miliar untuk THR ASN, Ini Tanggal Cair dan Rincian Besarannya?

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Kadisnakertrans Muba Terima Audiensi HMI Cabang Sekayu

Kita harapkan ke depan kinerja pemerintahan di Muba semakin solid dan efektif,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait