Ada Edaran Menaker! Perusahaan di Muba Diimbau Terapkan WFA Usai Libur Nyepi–Lebaran 2026
Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP saat memimpin rapat membahas terkait imbauan kepada seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). -Disnakertrans Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau seluruh perusahaan di wilayah setempat, untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, terkait pengaturan kerja selama periode libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekaligus memastikan produktivitas kerja tetap terjaga demi mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan I tahun 2026.
BACA JUGA:Wabup Muba Hadiri Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Jirak Jaya
BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah, DWP Disnakertrans Muba Berbagi Takjil untuk Warga
Poin-poin Utama Himbauan WFA
Berdasarkan Pernyataan Kadisnakertrans Muba merujuk pada ketentuan pusat, berikut adalah panduan bagi perusahaan:
* Jadwal Pelaksanaan: WFA dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
* Antisipasi Arus Balik: Perusahaan sangat diharapkan menerapkan WFA tambahan pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna memitigasi potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Setujui Syafaruddin Jadi Sekda Muba Definitif
BACA JUGA:Jawab Keluhan Warga, Bupati Muba Langsung Perbaiki Jalan Strategis di Kecamatan Lawang Wetan
* Perlindungan Hak Pekerja: Pelaksanaan WFA tidak boleh memotong jatah cuti tahunan pekerja/buruh.
* Jaminan Upah: Pekerja berhak menerima upah penuh sesuai dengan nilai yang biasa diterima atau sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
* Kewajiban Profesional: Meski bekerja dari jarak jauh, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara produktif.
Pengecualian untuk Sektor Esensial
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba

