JPU Bantah Eksepsi Terdakwa dalam Sidang Korupsi Pompa Karhutla Muratara
JPU Bantah Eksepsi Terdakwa dalam Sidang Korupsi Pompa Karhutla Muratara--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di desa-desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (11/3/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan para terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing.
Dalam perkara tersebut, dua orang terdakwa dihadirkan, yakni Supriyono, S.E. bin Sarimin dan Kusnandar, S.T. bin Maman.
Terdakwa Supriyono didampingi penasihat hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H. Sementara itu, terdakwa Kusnandar didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Aida Farhayatii, S.H., M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H., M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H., serta Ricky Wahyudi, S.H.
BACA JUGA:Ada Edaran Menaker! Perusahaan di Muba Diimbau Terapkan WFA Usai Libur Nyepi–Lebaran 2026
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., dengan anggota majelis Idi Il Amin, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H. Adapun panitera pengganti dalam sidang tersebut adalah Fakhrizal, S.Kom., S.H.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Pada prinsipnya, JPU menilai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum tidak beralasan secara hukum.
Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi para terdakwa serta melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan untuk mempelajari seluruh materi yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu, 1 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dugaan korupsi pengadaan pompa karhutla Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Muratara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik.
Pasalnya, program pengadaan pompa portable tersebut sejatinya ditujukan untuk membantu desa-desa dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah Sumatera Selatan.
“Apabila terbukti terjadi penyimpangan, hal ini tentu dapat berdampak langsung terhadap efektivitas upaya pencegahan karhutla di tingkat desa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

