Posko Pengaduan THR 2026 Dibuka, Disnakertrans Muba Layani Konsultasi Pekerja
Dua orang pekerja dari dua perusahaan yang berbeda di Muba saat datang untuk berkonsultasi soal THR ke posko di Kantor Disnakertrans Musi Banyuasin. -Disnakertrans Muba-
MUBA, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin (Disnakertrans) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
Posko ini dibentuk sebagai sarana pelayanan bagi pekerja maupun perusahaan untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR menjelang hari raya keagamaan.
Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan pembukaan Posko THR merupakan langkah pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui Posko Pengaduan THR ini kami ingin memastikan para pekerja mendapatkan informasi yang benar mengenai hak-haknya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi di Bulan Suci, Ketua TP PKK Muba Matangkan Persiapan Lomba Tingkat Provinsi 2026
BACA JUGA:Lantik Sekda Definitif, Bupati Muba Ingatkan Pejabat Jangan Ada Lagi Korupsi di Musi Banyuasin
Selain itu, perusahaan juga dapat berkonsultasi agar pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian THR bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara itu, pada 11 dan 12 Maret 2026, Posko THR Disnakertrans Muba menerima dua orang pekerja dari dua perusahaan yang berbeda yang datang untuk berkonsultasi di Kantor Disnakertrans Musi Banyuasin.
Kedua pekerja tersebut menanyakan tata cara perhitungan THR bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap 12 bulan atau satu tahun.
BACA JUGA:Ada Edaran Menaker! Perusahaan di Muba Diimbau Terapkan WFA Usai Libur Nyepi–Lebaran 2026
BACA JUGA:Wabup Muba Hadiri Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Jirak Jaya
Petugas Posko THR Disnakertrans Muba, M. Panji Elaga, kemudian memberikan penjelasan mengenai mekanisme perhitungan THR sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba

