Takut Motor Hilang Saat Mudik? Warga Ogan Ilir Bisa Titip Kendaraan Gratis di Mapolsek Indralaya
Takut Motor Hilang Saat Mudik? Warga Ogan Ilir Bisa Titip Kendaraan Gratis di Mapolsek Indralaya.--
OGAN ILIR, PALPRES.COM - Kepolisian Sektor (Posek) Indralaya resmi membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi warga yang hendak melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Fasilitas ini tersedia di Mapolsek Indralaya sebagai upaya memberikan rasa aman bagi pemudik yang meninggalkan kendaraannya di perantauan.
Salah satu pemudik, Joe Taslim (35), seorang PPPK asal Lubuk Linggau yang tinggal di Ogan Ilir, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini.
Ia memilih menitipkan sepeda motor Honda Beat miliknya ke Mapolsek Indralaya untuk menghindari risiko kehilangan di tempat kos saat ditinggal pulang kampung hingga H+4 Lebaran.
BACA JUGA:Beri Semangat Petugas Ops Ketupat Musi, Kapolda Sumsel & Bhayangkari Sambangi Pos Simpang 5 DPRD
BACA JUGA:Bantuan Tunai Dibagikan, Polres Lubuklinggau Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan
“Ini saya menitipkan kendaraan di Polsek Indralaya agar lebih aman, karena dijaga sama bapak-bapak polisi," paparnya, Rabu 18 Maret 2026.
"Dari pada saya parkir di kos malah kepikiran takut hilang,” ujar Joe saat ditemui di Mapolsek.
Ia juga menekankan kemudahan prosedur yang tidak berbelit-belit dan tidak dipungut biaya sedikit pun.
“Ini tidak dipungut biaya, semuanya gratis. Cuma menunjukkan identitas dan bukti kepemilikan kendaraan saja,” tukasnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira Pemudik! Polda Sumsel Siapkan Skema Khusus di Jalur Arteri dan Tol
BACA JUGA:Mudik Jalur Darat, Air, atau Kereta? Polda Sumsel Pastikan Semua Simpul Transportasi Dijaga Ketat
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi menjelaskan bahwa layanan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima agar masyarakat dapat mudik dengan tenang, aman, dan nyaman tanpa rasa khawatir terhadap keamanan aset yang ditinggalkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

