Layanan Publik Disnakertrans Muba: AK-1 dan Administrasi Warga Tetap WFO
Pelayanan Kartu Kerja AK-1 dan Administrasi Warga Wajib Work From Office-Disnakertrans Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin memastikan siap menjalankan tugas secara tatap muka (Work From Office), menyusul Surat Edaran (SE) Bupati HM Toha Tohet terkait penyesuaian sistem kerja ASN berdasarkan arahan Mendagri.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan seluruh jajaran “tegak lurus” dan patuh pada instruksi pimpinan daerah untuk menjamin hak-hak pekerja dan pencari kerja di wilayah Muba tetap terlayani.
Pelayanan Publik Wajib Tanpa Jeda bagi Masyarakat
Herryandi Sinulingga menekankan bahwa sektor ketenagakerjaan adalah sektor vital yang melibatkan hajat hidup orang banyak, mulai dari pencarian kerja hingga penyelesaian sengketa industri.
BACA JUGA:Kesempatan Terbatas! Program Beasiswa Gratis Ini Siap Cetak Generasi Emas Muba
BACA JUGA:Pemkab Muba Datangi Kemenkeu, Tagih Utang DBH Sebesar Rp1,5 Triliun
"Kami di Disnakertrans Muba tegak lurus mematuhi instruksi Bapak Bupati. Bagi kami, pelayanan publik adalah napas utama.
Oleh karena itu, saya pastikan tidak ada WFA bagi petugas di garda terdepan pelayanan masyarakat," tegas Sinulingga .
Fokus Layanan Utama Disnakertrans Muba
Secara spesifik, Sinulingga memerintahkan unit-unit berikut untuk tetap bersiaga penuh di lapangan:

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan seluruh jajaran “tegak lurus” dan patuh pada instruksi pimpinan daerah untuk menjamin hak-hak pekerja dan pencari kerja di wilayah Muba tetap terlayani-Disnakertrans Muba-
BACA JUGA:Sekda Muba Temui Dirjen Otda Kemendagri, Perkuat Otonomi Daerah dan Akselerasi Pembangunan
BACA JUGA:Pemkab Muba Buka Beasiswa Full Kuliah di AKPY-STIPER Yogyakarta, Gratis 100 Persen!
Layanan Kartu Kerja (AK-1): Petugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) dilarang WFA guna melayani para pencari kerja secara langsung dan cepat.
Mediator Hubungan Industrial: Para mediator tetap melaksanakan agenda mediasi antara pekerja dan perusahaan secara fisik untuk menjamin transparansi dan keadilan.
Layanan Administrasi Internasional: Proses rekomendasi kerja ke luar negeri (migran) tetap berjalan normal di kantor untuk verifikasi dokumen yang ketat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

