DPRD dan Pemkot Lubuk Linggau Sepakati 6 Raperda dalam Rapat Paripurna
Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Yulian Effendi bersama Waka II Hendri Juniansyah dan anggota DPRD lainnya foto bersama Wali Kota H Rachmat Hidayat, Wawako H Rustam Effendi, Sekda H Trisko Defriyansa dan Sekwan Agusni Effendi usai penandatanganan kesepakatan--
LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- DPRD Kota LUBUK LINGGAU menggelar Rapat Paripurna dengan empat agenda utama pada Senin, 6 April 2026.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam pembahasan dan persetujuan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, didampingi Wakil Ketua II Hendri Juniansyah, Sekretaris DPRD Agusni Effendi, serta dihadiri 23 anggota DPRD.
Turut hadir Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat, Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi, Sekda H. Trisko Defriyansa, Sekretaris Dewan, Agusni Effendi, unsur Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Siswa Lahat Ujian TKA Pakai Sistem Acak, Kecil Kemungkinan Saling Mencontoh
Pada agenda pertama, rapat paripurna mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pembahasan enam Raperda, yang terdiri dari satu Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan lima Raperda inisiatif DPRD.
Setelah penyampaian laporan, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD terhadap enam Raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Yulian Effendi menjelaskan bahwa seluruh Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna pada 9 Februari 2026, kemudian dibahas secara intensif oleh Pansus DPRD bersama mitra kerja terkait.
“Dalam rapat paripurna ini, kita bersama-sama mendengarkan laporan hasil pembahasan dari masing-masing Pansus,” ujarnya.
Ia merinci, Pansus I membahas Raperda tentang keolahragaan serta perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.
Pansus II membahas Raperda tentang pembinaan dan pengembangan industri mikro dan kecil, serta Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Sementara itu, Pansus III membahas Raperda tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan dan Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai susunan perangkat daerah Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Selanjutnya, pimpinan rapat mempersilakan masing-masing juru bicara Pansus untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Pada agenda berikutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Wali Kota Lubuk Linggau mengenai LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

