Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Ternyata Disimpan di Sini! Polisi Temukan Puluhan Ekstasi di Kotak Vape

Ternyata Disimpan di Sini! Polisi Temukan Puluhan Ekstasi di Kotak Vape

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres LUBUKLINGGAU kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. 

Seorang pria berinisial J.A. (35) diamankan saat berada di sebuah tempat hiburan di Kota Lubuklinggau.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi didampingi Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat dan KBO Ipda M. Deden Aguma, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Update Terbaru: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Cek Daftarnya!

Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian langsung mendekati dan mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama JA.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah pil ekstasi yang disimpan di kantong celana pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Hasilnya, petugas kembali menemukan beberapa paket pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak vape berwarna krem bertuliskan Lost Vape yang disimpan di dalam bagasi motor.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 5 (lima) bungkus plastik Klip Bening yang berisikan 77 (tujuh puluh tujuh) butir Pil dengan rincian 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan pil berbentuk persegi Panjang berlogo RR berwarna Kuning sebanya 6 (enam) butir.

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan pil berbentuk Granat berwarna Hijau sebanyak 14 (empat belas) butir, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan pil berbentuk Granat berwarna Hijau sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir.

Lalu 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan pil berbentuk Segi Lima berlogo S berwarna Hijau sebanyak 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan pil berbentuk Segi Lima berlogo S berwarna Hijau sebanyak 3 (tiga) butir yang diduga Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan total keseluruhan berat brutto27,47 (dua tujuh koma empat tujuh) gram.

Selanjutnya 1 (satu) buah kotak Vape warna cream, 1 (satu) unit Motor Yamaha N-MAX warna Merah Nopol : A-2998-DH, Noka : MH3SG3190KK812663, Nosin : G3E4E-1778188, 1 (satu) unit HP Vivo Y33s warna Biru Metalik, No Sim : 0851 3581 7548, IMEI : 868370059009272, 86837005900, 1 (satu) helai Celana Jeans Merk OZORA berwarna Biru dan Uang tunai senilai Rp. 1.400.000 (satujuta empat ratus ribu) rupiah.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi pun menetapkan Jeni sebagai pengedar atau kurir narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: