Pengangguran Jadi Kurir Narkoba, MP Diciduk Polisi di Sidorejo
Pengangguran Jadi Kurir Narkoba, MP Diciduk Polisi di Sidorejo--
LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres LUBUK LINGGAU kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial MP (20), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Rabu malam (8/4/2026).
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim Narkoba, AKPnM. Romi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Sidorejo.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Inter dan Barcelona Belum Mencapai Kesepakatan Mengenai Bastoni
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda yang menunjukkan gerak-gerik tidak wajar saat mengendarai sepeda motor.
Ketika hendak diperiksa, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram. Barang tersebut disembunyikan di bagian stang kiri sepeda motor yang digunakan pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000. Kepada petugas, MP mengakui bahwa uang tersebut merupakan sisa upah dari jasa mengantarkan narkotika kepada pemesan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, MP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (primer) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (subsider).
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur imbalan instan yang berujung pada konsekuensi hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

