Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Kabel Semrawut Bikin Resah, Bupati OKI Muchendi Ambil Tindakan Tegas ke Operator

Kabel Semrawut Bikin Resah, Bupati OKI Muchendi Ambil Tindakan Tegas ke Operator

Kabel Semrawut Bikin Resah, Bupati OKI Muchendi Ambil Tindakan Tegas ke Operator--

KAYUAGUNG, PALPRES.COM — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan, baik di Kota Kayuagung maupun ibu kota kecamatan.

Upaya ini dilakukan dengan melibatkan para penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagai bagian dari penataan infrastruktur kota.

Penataan tersebut menjadi kebutuhan mendesak, tidak hanya untuk memperbaiki estetika, tetapi juga untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Kabel yang menjuntai dan tidak tertata dinilai berpotensi mengganggu mobilitas hingga memicu kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Bupati Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati

BACA JUGA:PTSL 2026 di OKI, BPN Gratiskan 2.000 Sertifikat Tanah Masyarakat

“Jika tidak ditata ulang, kabel yang semrawut dapat mengganggu estetika kota, menyulitkan mobilitas masyarakat, bahkan memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Bupati OKI melalui Asisten Bidang Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Hj. Nursula, S.Sos, saat Rapat Koordinasi Pengentasan Blankspot dan Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Kantor Bupati OKI, Selasa 14 April 2026.

Berdasarkan pemetaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, kondisi kabel yang tidak tertib ditemukan di sejumlah titik dengan tingkat kerawanan cukup tinggi, terutama di kawasan dengan aktivitas lalu lintas padat di Kota Kayuagung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Adi Yanto, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi lokasi prioritas untuk penertiban jaringan, terutama di titik-titik dengan tingkat kesemrawutan paling tinggi.

“Bersama dinas terkait dan operator jaringan telekokunikasi, penataan ini diharapkan menjadi solusi bersama yang berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA:OKI Raih Juara Pertama TP2DD Award 2026

BACA JUGA:OKI Terima Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Hadapi Karhutla 2026

Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Dalam regulasi itu, pemerintah memiliki kewajiban memfasilitasi penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang dapat dimanfaatkan secara bersama dengan biaya yang wajar, melalui skema pembiayaan dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: