Pemkab Muba
Banner Honda PCX

12 Saksi Dihadirkan, Terungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Pompa Portable di Muratara

12 Saksi Dihadirkan, Terungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Pompa Portable di Muratara

Saat JPU menghadirkan 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi mark up pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa di Kabupaten Muratara-romli juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sidang perkara dugaan korupsi mark up pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 15 April 2025.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan 12 saksi terkait kasus yang menjerat Supriyono, selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Muratara, dan Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Revaldi. Kedua terdakwa juga hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.

Adapun 12 saksi yang dihadirkan antara lain Dita Alamit selaku Camat Nibung, Iwan Junaidi selaku Kepala Desa Mulya Jaya, Deby Irawan selaku Kepala Desa Sri Jaya Makmur, dan M. Yusnadi selaku Camat Rawas Ulu.

BACA JUGA:Baru 6 Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curas di Sekayu Kembali Masuk Jeruji Besi

BACA JUGA:Kasus Amin Mansur Dinilai Salah Sasaran, Pledoi PH: Dakwaan Error in Persona

Selain itu, turut memberikan keterangan Mukti (Kades Lubuk Mas), Sobri Marzuku (Kades Lesung Batu), Dharmawan (Camat Ulu Rawas), Tasdi (Kepala Desa Jangkat), Muhtaridi (Kades Sosokan), Ahmad Bastari (Camat Karang Dapo), Junsi Rosyadi (Kepala Desa Karang Dapo), serta Edi Riyanto (Kepala Desa Bina Karya).

Dalam persidangan terungkap, pada Musrenbang tahun 2023 terkait penyusunan APBDes 2024, pihak desa tidak pernah menganggarkan belanja pompa portable karhutla karena dinilai belum menjadi program prioritas.

Namun pada praktiknya, desa tetap menganggarkan dan merealisasikan belanja tersebut.

“Kami diarahkan oleh Kabid Pemdes, yakni terdakwa Supriyono, untuk melaksanakan pengadaan dan menunjuk CV Sugih Jaya Lestari yang dipimpin terdakwa Kusnandar sebagai penyedia pompa portable karhutla tahun 2024,” ujar salah satu saksi di persidangan.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dana Pokir, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

BACA JUGA:Tersandung Proyek Fiktif, Oknum ASN Pemkot Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Terungkap pula, sejumlah desa tidak mengikuti arahan tersebut karena menilai harga pompa portable yang ditawarkan CV Sugih Jaya Lestari sebesar Rp53 juta terlalu mahal.

Sebagai perbandingan, terdapat toko lain yang menjual pompa portable karhutla dengan harga sekitar Rp24 juta lengkap dengan perlengkapannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait