Gudang Kargo Digerebek! 3 Koli Arak Bali Tanpa Merek Disita Petugas
Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh saat melaksanakan kegiatan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal berupa 3 koli, yang berisi 24 botol MMEA jenis arak Bali tanpa merek -Bea Cukai Banda Aceh -
BANDA ACEH, PALPRES.COM - Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh melaksanakan kegiatan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Qanun Syariah di Provinsi Aceh itu dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di gudang salah satu kargo di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 koli, yang berisi 24 botol MMEA jenis arak Bali tanpa merek dengan ukuran masing-masing 600 ml.
Barang tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang cukai, karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BPFK Naik Level! Kejari Palembang Terima Tersangka dan Barang Bukti
BACA JUGA:Kasus Pertama di Sumsel! Pelaku Penggelapan Lolos Penjara, Diganti Kerja Sosial 2 Bulan
Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, terhadap barang tersebut akan dilakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal barang guna mendukung proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus mendukung pelaksanaan regulasi daerah, termasuk Qanun Syariah di Aceh,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral! Bos Rokok Ilegal di Prabumulih Diduga Aniaya Istri Sah Bareng Selingkuhan Hingga Luka Robek
Bea Cukai Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.
Serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

