Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Link and Match Digeber! Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Buka Data Kebutuhan Tenaga Kerja

Link and Match Digeber! Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Buka Data Kebutuhan Tenaga Kerja

Foto bersama disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Forum HRD di Kantor Perwakilan Muba-Disnakertrans Muba-

PALEMBANG, PALPRES.COM  – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum HRD di Kantor Perwakilan Muba hari ini, Jumat 24 April 2026.

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh para pimpinan HRD dari perusahaan klaster Perkebunan, Pertambangan Batu Bara, serta Minyak dan Gas (Migas) yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin.

Hadir dalam pertemuan penting tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muba, Direktur Muba Energi, perwakilan BPJS Kesehatan Muba, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, serta Tim Disnakertrans Muba.

Turut hadir jajaran pengurus Forum HRD Musi Banyuasin periode 2025-2028, di antaranya perwakilan sektor migas (Rina - PT Medco), sektor tambang (Fikri - PT Batu Rona), dan sektor perkebunan (David - PT Berkat Sawit Sejati).

BACA JUGA:Cuma Rp59 Ribu! Paket Sembako Murah Pemkab Muba di Lawang Wetan Diserbu Warga, Cek Isinya

BACA JUGA:Tak Main-Main! Muba Perketat Aturan TKA Demi Lindungi Tenaga Kerja Lokal

Agenda utama pertemuan ini adalah sosialisasi regulasi ketenagakerjaan terbaru dan Perda No. 2 Tahun 2020, sekaligus memperkuat peran Forum HRD sebagai jembatan data untuk menyelaraskan kualitas SDM lokal dengan kebutuhan industri melalui skema “Link and Match”.


Rakor Forum HRD dihadiri para pimpinan HRD dari perusahaan klaster Perkebunan, Pertambangan Batu Bara, serta Migas yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin-Disnakertrans Muba-

Forum ini juga menjadi wadah silaturahmi bagi HRD seluruh perusahaan di Muba, serta agenda persiapan pelantikan pengurus Forum HRD pada awal Juni 2026 mendatang.

Kepatuhan Regulasi: Wajib Lapor Lowongan Kerja

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP,  menekankan bahwa transparansi pasar kerja kini telah diperkuat dengan aturan pusat.

BACA JUGA:SELAMAT! 40 Peserta Lolos Pelatihan Migas Muba, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:RESMI! Peserta Lulus Pelatihan Migas Muba 2026 Diumumkan, Wajib Daftar Ulang

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, setiap pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja secara akurat dan tepat waktu.

"Mekanisme pelaporan harus dilakukan secara digital melalui sistem “SIAPkerja' milik Kemennaker RI dan secara paralel dilaporkan kepada Disnakertrans Provinsi dan Disnaketrasn Muba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disnakertrans muba

Berita Terkait