Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Satreskrim Polres Lubuklinggau Tingkatkan Pelayanan Publik

Satreskrim Polres Lubuklinggau Tingkatkan Pelayanan Publik

Satreskrim Polres Lubuklinggau Tingkatkan Pelayanan Publik --

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuk Linggau terus melakukan inovasi dengan menghadirkan berbagai layanan berbasis digital dan humanis.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M. Kurniawan Azwar, STK, SIK, MAP, menjelaskan bahwa saat ini masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Salah satu layanan unggulan adalah SP2HP Online (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Melalui layanan ini, masyarakat dapat memantau perkembangan perkara yang sedang ditangani secara transparan.

Cukup dengan mengakses situs resmi SP2HP, kemudian memasukkan nomor laporan polisi dan data pelapor, informasi perkembangan perkara dapat diketahui secara langsung.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Tasikmalaya Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami

“Melalui SP2HP Online, kami ingin memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi kebingungan terkait sejauh mana penanganan suatu perkara,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, Sat Reskrim juga menghadirkan layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui Super APP Polri. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan secara digital.

Dengan hanya mengunduh aplikasi, masyarakat dapat mengisi data pengaduan, melengkapi informasi kejadian, serta mengunggah dokumen pendukung.

“Melalui Dumas digital, kami mempercepat proses pelayanan serta mempermudah masyarakat dalam melapor, tanpa harus terkendala jarak dan waktu,” tambahnya.

Tidak hanya berbasis digital, Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau juga memberikan perhatian khusus terhadap korban kekerasan melalui Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam layanan ini, disediakan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dirancang aman, nyaman, dan menjaga privasi korban.

Di ruang tersebut, korban akan mendapatkan pelayanan berupa konseling, pendampingan psikologis, hingga pendampingan dalam proses hukum.

Penanganan dilakukan dengan pendekatan humanis guna memastikan korban merasa aman dan tidak mengalami trauma ulang.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak, dengan pelayanan yang ramah, empati, serta menjunjung tinggi kerahasiaan korban,” tegas AKP M. Kurniawan Azwar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: