Astaghfirullah! Pria di Sekayu Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Ilustrasi-Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Seorang pria berinisial RP (23) warga Kecamatan SEKAYU, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba.
Pria tersebut berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang diterima pada 8 April 2026.
Kasus tersebut kemudian ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.
BACA JUGA:Pria Asal Bayung Lencir Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Muba
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 di sebuah penginapan di kawasan Sekayu.
“Korban yang masih berusia 15 tahun diduga dibujuk pelaku hingga akhirnya terjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui saat ini dalam kondisi hamil sekitar lima bulan,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan kini telah ditahan.
BACA JUGA:Begini Cara Polres Muba Ambil Bagian Penerapan Permen ESDM Nomor 14/2025 di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Polres Muba Terima 609 Laporan Tindak Pidana di Triwulan Pertama 2026, Ini Kasus yang Paling Tinggi?
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta dokumen pendukung lainnya.
Lanjutnya, penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

