Diduga Peras Pengusaha Jasa Sungai, 5 Oknum Diamankan Penyidik Kejati Sumsel
Tim Kejati Sumsel saat mengamankan oknum Terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait jasa lalu lintas sungai-romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES. COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan 5 oknum, Kamis 4 Juni 2026.
Para oknum tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap pengusaha terkait jasa lalu lintas sungai.
Dari pantauan terlihat lima orang tersebut datang dengan menggunakan mobil inova, dikawal langsung oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Setelah sampai di Kantor Kejaksaan Tinggi, kelima orang tersebut langsung dibawah ke atas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tangkap Wabup PALI, Plt Bapenda dan Kadis PUTR Tegas Bantah Terseret
BACA JUGA:Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Wakil Bupati PALI hingga Jadi Tersangka
Tim penyidik Kejati Sumsel mendalami adanya informasi dan temuan, terkait dugaan praktik yang berpotensi merugikan dunia usaha.
Selain juga mencederai tata kelola pelayanan di sektor transportasi sungai.
Kasus ini menjadi perhatian, karena sektor jasa lalu lintas sungai memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi di Sumatera Selatan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Proyek, Kejati Sumsel Tetapkan Wabup PALI dan ASN Provinsi Tersangka
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Wabup di Sumsel Dikabarkan Terjaring OTT Kejati
Informasinya, Kejati Sumsel akan mengelar press release terkait diamankannya lima oknum tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

