Pemkab Muba Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN
Bupati Muba H M Toha Tohet SH -Dinas Kominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Muba resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muba Nomor 800/639/SE/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Diketahui, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan layanan digital lainnya.
BACA JUGA:Siap-Siap! Pemkab dan DPRD Muba Resmi Ubah Aturan Pajak Serta Retribusi Daerah, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Dampak Turunnya DBH, Pemkab Muba Siasati Pembiayaan Proyek Strategis dengan Cara Ini
Bupati Muba HM Toha Tohet SH melalui Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi, mengatakan bahwa kebijakan WFH setiap hari Jumat merupakan implementasi konkret dari arahan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, Pemkab Muba berkomitmen mendukung reformasi birokrasi melalui pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
"Pemkab Muba menyesuaikan kebijakan ini sesuai arahan pemerintah pusat.
Tujuannya bukan hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga membangun budaya kerja ASN yang lebih produktif, akuntabel, dan berbasis kinerja.
BACA JUGA:RESMI DIUMUMKAN! Ini 20 Peserta Lulus Pelatihan Migas Gratis Disnakertrans Muba 2026
Yang terpenting, seluruh pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik," ujar Syafaruddin.
Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

