DBH Muba Belum Cair, Ini Beberapa Dampak yang Bakal Dihadapi Pemkab Musi Banyuasin
Beberapa Dampak Bagi Kabupaten yang Mana DBH Belum Cair. -Foto Ilustrasi AI-
SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Musi Banyuasin terus berharap agar Dana Bagi Hasil atau DBH tahun 2023 dan 2024 bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Hingga saat ini DBH yang menjadi hak Kabupaten Muba belum cair, sehingga berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang mengakibatkan belanja rutin seperti gaji ASN pun bermasalah serta sejumlah program kerja dari insfrastruktur pun tertunda pembangunannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Riki Junaidi AP MSi mengatakan, hingga saat ini masih terdapat kekurangan salur DBH Tahun 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH Tahun 2024 sebesar Rp796 miliar yang belum diterima daerah.
Selain itu, alokasi DBH Tahun 2026 juga mengalami penurunan signifikan sekitar Rp1,2 triliun.
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Terancam Tidak Dibayarkan, Pemkab Muba Akui Keterbatasan Keuangan Daerah
BACA JUGA:Tak Sekadar Investasi, Pemkab Muba Dorong Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal
"Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran Gaji ke-13 ASN," jelasnya.
Riki menjelaskan bahwa kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar per bulan.
Sementara itu, dana transfer yang diterima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya sekitar Rp45 miliar per bulan.
"Artinya, Pemkab Muba masih harus menutupi kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN secara penuh," katanya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Berikan Pembinaan dan Legitimasi Bagi Guru Ngaji
BACA JUGA:Dampak Turunnya DBH, Pemkab Muba Siasati Pembiayaan Proyek Strategis dengan Cara Ini
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DAU Block Grant yang diterima daerah pada dasarnya hanya diperhitungkan untuk kebutuhan pembayaran gaji ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

