Warga di Lubuk Linggau Sukarela Serahkan Senpi Rakitan
Warga di Lubuk Linggau Sukarela Serahkan Senpi Rakitan --
LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Keberhasilan pendekatan persuasif dan preventif kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) LUBUK LINGGAU Utara Polres LUBUK LINGGAU Polda Sumatera Selatan dalam pelaksanaan Operasi Senjata Api (Senpi) Musi 2026.
Sebagai wujud nyata meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, seorang warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan (senpira) beserta puluhan butir amunisi aktif pada Senin (22/6/2026).
Senjata api ilegal tersebut diserahkan langsung oleh seorang warga berinisial DI (40), yang tercatat sebagai penduduk Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Penyerahan barang bukti berbahaya tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, di markas komando setempat.
Adapun barang bukti yang diserahkan dan diamankan oleh pihak kepolisian meliputi: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 68 (enam puluh delapan) butir amunisi aktif dengan berbagai ukuran kaliber.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I Iptu Sumardi Candra, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas tindakan berani dan kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh Saudara DI. Langkah sukarela ini dinilai menjadi contoh baku bagi warga lainnya dalam upaya mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Bumi Silampari.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang dengan sukarela menyerahkan senpi rakitan beserta amunisi ini. Ini adalah bukti nyata bahwa sosialisasi dan edukasi yang kami lakukan secara masif selama Operasi Senpi 2026 menyentuh hati masyarakat. Warga mulai menyadari bahwa menyimpan senjata api tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu bahaya besar bagi keamanan lingkungan," ujar Iptu Sumardi Candra.
Operasi Senpi 2026 yang digelar secara serentak oleh Polda Sumatera Selatan bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang menggunakan senjata api (curas atau aksi premanisme). Pihak kepolisian terus mengedepankan tindakan humanis melalui bhabinkamtibmas agar warga yang masih menguasai senpi ilegal tidak takut untuk menyerahkannya secara baik-baik.
Kapolsek kembali menegaskan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Lubuk Linggau yang masih memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api rakitan maupun amunisi ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Pihak kepolisian menjamin bahwa warga yang menyerahkan senjata api secara sukarela dalam masa operasi ini tidak akan dikenakan sanksi pidana. Sebaliknya, bagi warga yang kedapatan atau terbukti menyimpan senpi ilegal melalui tindakan penegakan hukum (represif), maka akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Saat ini, barang bukti satu pucuk senpira revolver dan 68 butir amunisi tersebut telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi penyitaan dan pemusnahan sesuai dengan prosedur dinas yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

