Dukung Transformasi Digital, Tiga Lembaga Vertikal di Muba Teken Perjanjian Kerja Sama
Kalapas Sekayu, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kejari Musi Banyuasin Menandatangani Kerja Sama untuk Peradilan Secara Elektronik. -Lapas Sekayu-
SEKAYU, PALPRES.COM- Dalam mendukung transformasi digital antar lembaga vertikal yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tiga lembaga yakni Lapas Sekayu, Kejari Muba dan Pengadilan Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, Kamis 2 Juli 2026.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang telah ditandatangani pada 24 Juni 2026.
Kerja sama tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja di daerah, dalam mengoptimalkan penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik.
BACA JUGA:Ajukan Hak Integrasi, Belasan Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Tes Urine
BACA JUGA:Lapas Sekayu Rawat Tanaman Kangkung untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan bahwa, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan, sekaligus memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Muba.
"Melalui kerja sama ini, Lapas Sekayu siap mendukung penuh pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik dengan menyediakan fasilitas yang memadai, menghadirkan warga binaan sesuai jadwal persidangan.
Serta memastikan proses persidangan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aris.
Dikatakan Aris, perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Warga Binaan, Lapas Sekayu Lakukan Perawatan dan Rolling Gembok
BACA JUGA:8 Pegawai Lapas Sekayu Terima Kenaikan Pangkat Melalui Program Penyetaraan Ijazah
"Kita gunakan teknologi informasi agar sistem peradilan lebih modern, transparan, efektif, dan efisien, " katanya.
Selain itu, kerja sama ini juga mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
