Banner Honda PCX

Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang Rp1,6 Miliar, 4 Terdakwa Divonis Berbeda

Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang Rp1,6 Miliar, 4 Terdakwa Divonis Berbeda

Kasus dugaan korupsi Perkimtan Palembang berakhir dengan vonis berbeda terhadap empat terdakwa. Dedy Triwahyudi dihukum paling berat 2 tahun 3 bulan-romli juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 berakhir dengan vonis berbeda terhadap empat terdakwa.

Dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut, Dedy Triwahyudi menjadi terdakwa yang dijatuhi hukuman paling tinggi, yakni 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, SH, MH, pada sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang Kamis 17 September 2026, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Yunita, dan Muhammad Faisal Rahman, masing-masing dijatuhi hukuman di bawah vonis Dedy.

BACA JUGA:Divonis Seumur Hidup! 2 Kurir Sabu 16 Kg di Palembang Lolos dari Hukuman Mati

BACA JUGA:Aliran Rp12,4 Miliar Terungkap, KPK Dalami 13 Proyek yang Dikaitkan dengan Oknum Anggota Dewan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan pidana terhadap Agus Rizal selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Kemudian Dedy Triwahyudi dijatuhi pidana 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Tak hanya hukuman badan, Dedy juga dibebani membayar uang pengganti sekitar Rp542 juta.

BACA JUGA:Saksi Akui Terima Dana Rp300 Juta dalam Proyek Chromebook di Muara Enim

BACA JUGA:Kasus Chromebook di Muara Enim, JPU KPK Ungkap Harga Smartphone Jauh di Bawah SSH

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan Yunita divonis 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda subsider 80 hari kurungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait