Kasus Pengadaan Chromebook di Muara Enim, Bupati Nonaktif Bantah Terima Suap Rp3,3 Miliar
Bupati Muara Enim nonaktif Ed membantah menerima suap Rp3,3 miliar dan menyebut AN berbohong dalam sidang kasus pengadaan Smartboard dan Chromebook-romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Bupati Muara Enim nonaktif Edison menjadi saksi dalam sidang perkara pembuktian pemberian suap pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, Rabu, 30 September 2026.
Dalam persidangan itu, Edison membantah pernyataan saksi-saksi sebelumnya termasuk Abi Nurwardani kalau ia menerima uang total Rp3,3 miliar dan menyuruh Adi Triyadi orang kepercayaannya menghubungi orang Disdikbud.
Saat Jaksa KPK membacakan hasil keterangan saksi, Edison sempat mengucapkan Astagfirullah seolah hal itu tidak terjadi.
Bahkan menurutnya Abi sudah berbohong.
BACA JUGA:Bawa 10 Ribu Liter BBM Olahan Ilegal ke Lampung, 2 Sopir Truk Dipenjara 1,5 Tahun
"Astagfirullah, itu Abi berbohong. Tidak pernah saya meminta Adi menghubungi orang Disdik," ujar Edison di persidangan.
Meski begitu, Jaksa KPK tetap melanjutkan pertanyaan.
Kebohongan lain Abi yang diungkap oleh Edison yakni tentang perjalanan Dinas ke luar kota untuk melakukan survei pengadaan Smartboard dan Chromebook.
Ed mengaku hal tersebut baru ia ketahui baru-baru ini saat menjadi tahanan KPK.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Kalibrasi Alat Kesehatan, 2 Terdakwa Sama-sama Divonis 2 Tahun
"Saya tidak pernah mendapat laporan apakah proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook itu selesai atau tidak.
Saya juga baru tahu kalau Abi ternyata memalsukan surat tugas, baru ketahuan sekarang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
