Pemutihan Pajak Sumsel Dimulai Hari Ini: Bebas Denda hingga Gratis BBNKB, Segini Besarannya?
Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru-Dinas Kominfo Muba-
PALPRES.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan bakal melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Sumatera Selatan.
Pemutihan PKB tersebut bakal dilaksanakan pada bulan Oktober 2026.
Hal itu dibenarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru ketika menghadiri rapat paripurna istimewa HUT Kabupaten Muba ke-70, Rabu 30 September 2026.
Menurutnya, pelaksanaan pemutihan PKB akan berlangsung selama satu bulan penuh.
BACA JUGA:Terapkan Prinsip BDKS, 8 Nasabah dan 1 CO BTPN Syariah di Lahat Berangkat Umrah Gratis!
"Yang jelas waktunya satu bulan. Rencananya Hari ini (kemarin,red) akan ditandatangani cuma mungkin, berbeda dengan pemutihan-pemutihan sebelumnya.
Berapa persen dihapuskan denda atau pokok pajak yang masih wajib dibayarkan dalam pemutihan tahun ini, nanti akan diumumkan oleh kepala Bapenda terkait teknisnya, " ungkap Deru.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Rizwan Alha menambahkan, bahwa Pemprov telah menetapkan periode Oktober 2026 sebagai momentum pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Program yang berlangsung selama 1-31 Oktober tersebut memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat, mulai dari pembebasan denda hingga diskon pajak kendaraan, " ujarnya.
BACA JUGA:Baru Dikukuhkan, Tim Juru Sita Bapenda Muba Gerak Cepat Garap Pajak Daerah
Dalam ketentuannya, lanjut Rizwan, wajib pajak yang menunggak cukup membayar pajak untuk dua tahun, terdiri dari satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan. Denda atas tunggakan tersebut dibebaskan.
"Bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu, tersedia diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB apabila pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
