Banner Honda PCX

Kecelakaan Kerja Wajib Dilaporkan 2x24 Jam! Ini Risiko yang Bisa Ditanggung Perusahaan di Muba

Kecelakaan Kerja Wajib Dilaporkan 2x24 Jam! Ini Risiko yang Bisa Ditanggung Perusahaan di Muba

Disnakertrans Muba dan BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan pentingnya pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam agar hak pekerja terlindungi dan perusahaan terhindar dari risiko biaya-Disnakertrans Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM – Keselamatan dan kesejahteraan pekerja merupakan fondasi utama dari produktivitas dan keberlanjutan setiap usaha.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin bersama BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan terlindungi bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Musi Banyuasin.

Melalui siaran edukatif ini, manajemen perusahaan, divisi Human Resources (HRD), dan seluruh pekerja diajak untuk memahami pentingnya keterbukaan dan kecepatan dalam pelaporan kecelakaan kerja sebagai bentuk kepedulian bersama.

Ini merupakan kegiatan sosialisasi edukatif untuk meningkatkan kepatuhan bersama dalam melindungi pekerja dan pengusaha.

BACA JUGA:Kabar Baik Generasi Unggul Muba! Magang 6 Bulan, Uang Saku Setara UMR Ditanggung Pemerintah

BACA JUGA:Calon Pekerja Migran Muba Wajib Tahu! Urus Surat Izin Keluarga Kini Gratis

Upaya ini juga mendukung visi dan misi Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, yakni mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat dan masyarakat sejahtera.

Para pengusaha pun diajak untuk patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Pelaporan 2x24 Jam demi Perlindungan Maksimal

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku (termasuk Permenaker No. 5 Tahun 2021 dan UU No. 1 Tahun 1970), setiap kejadian kecelakaan kerja idealnya dilaporkan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak kejadian.

BACA JUGA:Disnakertrans Muba Jadi Rujukan, DPRD Tanjung Jabung Timur Studi Banding Perda Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Mediasi PHK di Muba Deadlock! Disnakertrans Segera Terbitkan Surat Anjuran Tertulis

Pelaporan Tahap I ini disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tembusannya kepada Disnakertrans Muba.

Prosedur ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan langkah penting agar:

* Pekerja Segera Mendapatkan Penanganan Medis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disnakertrans muba

Berita Terkait