Banner Honda PCX

Kabar Baik Warga Muba! Lowongan Operator Excavator dan Bulldozer Dibuka, Cek Syaratnya

Kabar Baik Warga Muba! Lowongan Operator Excavator dan Bulldozer Dibuka, Cek Syaratnya

Loker PT Karya Pacific Energy di Muba dibuka untuk operator excavator dan bulldozer. KTP Muba wajib, pendaftaran gratis hingga 20 Oktober 2026-Disnakertrans Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam memberdayakan potensi daerah kembali dibuktikan secara nyata.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Pemkab Muba resmi merilis lowongan kerja untuk posisi Operator Excavator dan Operator Bulldozer di PT Karya Pacific Energy yang berlokasi di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat.

Rekrutmen ini menjadi momen krusial karena mensyaratkan secara tegas kewajiban kepemilikan KTP Muba, sebagai wujud implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal.

Warga Muba Harus Diprioritaskan Bekerja

BACA JUGA:Kabar Baik Generasi Unggul Muba! Magang 6 Bulan, Uang Saku Setara UMR Ditanggung Pemerintah

BACA JUGA:Calon Pekerja Migran Muba Wajib Tahu! Urus Surat Izin Keluarga Kini Gratis

Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha Tohet, SH, menegaskan, bahwa visi Muba Maju Lebih Cepat hanya dapat terwujud apabila putra daerah diberi kesempatan penuh untuk menjadi aktor utama pembangunan di tanah kelahirannya sendiri.

"Kita tidak ingin kekayaan alam Muba dikeruk, tetapi anak-anak Muba hanya menjadi penonton di rumah sendiri.

Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Saya bersama Wakil Bupati Pak Abdur Rohman Husen telah menginstruksikan agar kebijakan ini dikawal ketat.

BACA JUGA:Disnakertrans Muba Jadi Rujukan, DPRD Tanjung Jabung Timur Studi Banding Perda Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Mediasi PHK di Muba Deadlock! Disnakertrans Segera Terbitkan Surat Anjuran Tertulis

Kami juga pastikan seluruh proses rekrutmen ini 100% GRATIS tanpa pungutan biaya apa pun," tegas Bupati.

Penjelasan Teknis Kadisnakertrans Muba

Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, memaparkan detail teknis terkait regulasi serta alasan logistik di balik persyaratan ketat ini.

"Sesuai amanat Perda No. 2 Tahun 2020, Tenaga Kerja Lokal (TKL) didefinisikan secara sah sebagai warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait