Lahan Sawah Diduga Ditimbun Developer, Petani Kalidoni Tuntut DPRD Palembang Turun Tangan!
Para petani Kalidoni diterima anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro dari Fraksi PDIP (kemeja putih) didampingi Zulfikar Muharrami dari Golkar dan Adzanu Getar Nusantara dari Gerindra di Ruang Rapat Komisi III Kota Palembang.--
PALEMBANG, PALPRES.COM – Bikin geger! Puluhan petani dari kawasan Mata Merah, Lorong Harapan, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, mendatangi Kantor DPRD Kota Palembang, Senin siang, 26 Oktober 2026.
Bukan tanpa alasan! Kedatangan mereka membawa persoalan serius terkait dugaan penimbunan lahan persawahan oleh pengembang perumahan yang dinilai mengancam keberlangsungan lahan pertanian milik warga.
Dengan membawa aspirasi dan sederet tuntutan, para petani menggelar aksi damai untuk menolak dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Mereka mendesak pemerintah turun tangan sebelum persoalan tersebut semakin berlarut-larut!
BACA JUGA:Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Lampu Jalan Makin Terang
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Penyidik Kejari Periksa 3 Anggota DPRD Palembang
Lahan yang selama ini menjadi tumpuan petani kini menjadi pusat perhatian.
Warga ingin mendapatkan kepastian: bagaimana status lahan persawahan tersebut dan apakah aktivitas penimbunan yang dipersoalkan sudah sesuai ketentuan?
Petani Tuding Penimbunan Terus Berjalan, Pemerintah Diminta Bertindak!
Koordinator aksi, Rizki Imanah, dalam orasinya mengungkapkan bahwa warga sengaja turun menyampaikan aspirasi karena aktivitas penimbunan yang dilakukan pihak pengembang disebut terus berlangsung hingga ke area persawahan milik warga.
Menurut para petani, kawasan Lorong Harapan merupakan lahan persawahan produktif yang perlu dilindungi.
Bahkan mereka juga menyebut petani setempat tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Warga pun meminta Dinas Pertanian Kota Palembang segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penimbunan yang mereka persoalkan.
Tak berhenti di situ, petani juga mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palembang menetapkan status quo terhadap lahan yang masih disengketakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
