PALPRES COM Jalan berlubang yang ada di Jalan Lintas Timur Jalintim Palembang Indralaya Tanjung Raja Kayuagung dan Jalan Lintas Tengah Jalinteng Palembang Indralaya Prabumulih merupakan tanggung jawab penyedia jasa dalam hal ini konraktor Hal ini disampaikan langsung Pelaksana Teknik PPK 32 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional B2PJN Sumatera Selatan Sumsel Setker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumsel PPK 3 2 Ilham Hermawan Ini paket pak jadi begini antara pengerjaan perbaikan itu dikerjakan pihak ketiga penyedia jasa Kita sudah serah terima di lapangan maksudnya dari kami kami serahkan kepada penyedia jasa untuk dilakukan perbaikan tersebut paparnya Kalau memang ada kejadian atau kecelakaan akibat lubang pengerukan itu yang bertanggungjawab penyedia jasanya bukan dari pihak PU sambungnya Dibeberkannya bahwa pihaknya sudah menghimbau dan sudah mengintruksikan kepada penyedia jasa agar selalu menyiapkan APD Alat Perlindung Diri Pertama melakukan pemasangan rambu dari 200 100 hingga 50 meter jaraknya untuk rambu rambu pemberitahuan seperti trafficone gunanya untuk keselamatan pengguna jalan tukasnya VIV
Jalan Berlubang di Lintas Sumatera, B2PJN Sumsel: Tanggung Jawab Kontrakor
Kamis 02-06-2022,21:38 WIB
Editor : redaksi 2
Kategori :