PALPRES COM Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Tjahjo Kumolo akhirnya menetapkan surat edaran SE penghapusan honorer Jadi mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK tegas Menteri Tjaho dalam SE tersebut SE Nomor B 185 M SM 02 03 2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian PPK menghapus honorer Surat tersebut berisi mengenai dasar untuk menghapus honorer yaitu Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018 maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian hanya dua Mantan menteri dalam negeri ini mengingatkan Pemda untuk melaksanakan aturan tersebut Jika tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi para PPPK Adapun lima ketentuan yang harus dilakukan PPK sebagaimana isi SE tersebut adalah 1 Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2 Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN 3 Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan 4 Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sebelum batas waktu 28 November 2023 5 Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah ESY JPNN
Honorer Resmi Dihapus, Gantinya Outsourcing
Kamis 02-06-2022,21:10 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,15:38 WIB
Mulai Rp8 Jutaan Saja: Intip 4 Rekomendasi Laptop Layar Sentuh 2-in-1 Terbaik 2026
Selasa 22-09-2026,00:14 WIB
Megawati Hadapi Red Sparks di Laga Kedua, Ini Jadwal Lengkap Hyundai Hillstate 2026/2027
Selasa 22-09-2026,02:10 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 22 September 2026, 14 Daerah ini Berpotensi Diguyur Hujan
Senin 21-09-2026,21:12 WIB
GEGER PALEMBANG! Mimpi Panjang Seniman Jadi Nyata, Pansus III DPRD Rampungkan Raperda Kesenian!
Terkini
Selasa 22-09-2026,13:21 WIB
Dari Tanah Nusantara, Lahir Kopi Kelas Dunia! Ini 5 Biji Kopi Indonesia dengan Cita Rasa yang Bikin Jatuh Hati
Selasa 22-09-2026,13:11 WIB
Kilang Plaju dan Pemprov Sumsel Tebar 10 Ribu Bibit Patin, KWT Barokah Auto Panen Cuan!
Selasa 22-09-2026,12:24 WIB
Roma Manfaatkan Jeda Kompetisi dengan Mendatangkan Bek Veteran Mantan Inter Milan Berstatus Bebas Transfer
Selasa 22-09-2026,11:14 WIB
Tak Perlu Turun dari Mobil untuk Cek Ban, Fitur TPMS Suzuki XL7 New Alpha Hybrid Bisa Pantau Tekanan Tiap Roda
Selasa 22-09-2026,10:19 WIB