PALPRES COM Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Tjahjo Kumolo akhirnya menetapkan surat edaran SE penghapusan honorer Jadi mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK tegas Menteri Tjaho dalam SE tersebut SE Nomor B 185 M SM 02 03 2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian PPK menghapus honorer Surat tersebut berisi mengenai dasar untuk menghapus honorer yaitu Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018 maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian hanya dua Mantan menteri dalam negeri ini mengingatkan Pemda untuk melaksanakan aturan tersebut Jika tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi para PPPK Adapun lima ketentuan yang harus dilakukan PPK sebagaimana isi SE tersebut adalah 1 Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2 Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN 3 Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan 4 Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sebelum batas waktu 28 November 2023 5 Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah ESY JPNN
Honorer Resmi Dihapus, Gantinya Outsourcing
Kamis 02-06-2022,21:10 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,04:29 WIB
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Turun, Ini Rincian Lengkapnya
Minggu 17-05-2026,04:14 WIB
Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya, 17 Mei 2026
Minggu 17-05-2026,07:00 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Hujan Ringan Dominan, Palembang Berawan, Empat Lawang Waspada Petir
Sabtu 16-05-2026,19:32 WIB
Pemilik Milan Turun Tangan Mengakhiri Masalah Performa Rossoneri
Sabtu 16-05-2026,21:01 WIB
Siap Cetak Mental Juara! KONI OKI Datangi Sekolah-Sekolah untuk Cari Bibit Atlet Berbakat
Terkini
Minggu 17-05-2026,15:59 WIB
Luciano Spalletti Menjemput Gelandang Douglas Luiz Kembali ke Juventus untuk Kesempatan Kedua
Minggu 17-05-2026,15:28 WIB
Langkah Berani Inter Mendatangkan Pemain Bintang Manchester City
Minggu 17-05-2026,15:10 WIB
Dukung Swasembada Pangan 2026, Intip Cara Polda Sumsel Kawal KUR dan Manjakan Petani Jagung Lokal
Minggu 17-05-2026,14:33 WIB
Liga Serie A: Genoa vs Milan - Laga Wajib Menang Demi Mengamankan Posisi Empat Besar
Minggu 17-05-2026,11:24 WIB