BPN Ogan Ilir Tegaskan Ambil Sertifikat Tanah PTSL Gratis

Kamis 02-06-2022,10:12 WIB
Editor : redaksi 8

PALPRES COM Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Ogan Ilir menegaskan tidak ada pungutan biaya bagi masyarakat ingin mengambil Sertifikat Tanah PTSL Hal ini disampaikan langsung Plt Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran PHP Katam A Patuh SH MSi Kami tegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengambilam sertifikat tanah PTSL karena ini merupakan program nawacita Presiden Republik Indonesia jadi jika ada masyarakat yang ingin mengambil Sertifikat Hak Milik SHM cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduknya saja ungkapnya Kamis 02 06 2022 Saat ditanya sering adanya keluhan masyarakat soal pengambilan SHM di BPN Katam menjelaskan beberapa hari yang lalu ada tiga orang warga dari kecamatan Indralaya yang mengeluh dalam mengambil SHM Namun berkasnya masih diruang penyimpanan berkas Kami harus mencari terlebih dahulu berkasnya karena banyak disini bukan ingin menghambat atau meminta pungutan kalau sudah ketemu pasti akan diberikan dan alhamdulilah setelah dicari oleh pegawai saya ketemu dan langsung diberikan kepada orangnya tanpa memungut biaya sepeser pun tukasnya VIV

Tags :
Kategori :

Terkait