Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Dua Warga OKUT Diamankan

Jumat 27-05-2022,09:20 WIB
Editor : redaksi 8

PALPRES COM Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil ringkus dua tersangka Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja Kamis 26 5 2022 Dua tersangka tersebut berinisial AG 28 warga Desa Harisan Jaya Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur dan HS 40 warga Desa Harisan Jaya Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur AKP Bonda Try Hoetomo SH SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap AG 28 dan HS 40 pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira Pukul 01 00 WIB Kedua tersangka ditangkap di dalam Rumah Pondok Desa Harisan Jaya Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur Dikatakannya setelah kedua tersangka berhasil ditangkap kemudian anggota menggeledah badan dan rumah milik tersangka lalu berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket di duga Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas koran didalam kamar rumah milik kedua tersangka Anggota juga berhasil menemukan satu bungkus yang berisi biji bibit diduga Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kain coklat di dalam lemari rumah tersangka selanjutnya anggota langsung mengintrogasi kedua tersangka Saat di introgasi kedua tersangka mengakui bahwa kedua tersangka menanam Narkotika jenis Ganja tersebut di kebun belakang rumahnya selanjutnya dilakukan penyisiran dan pencarian terhadap tanaman ganja tersebut kemudian ditemukan 53 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran dari yang kecil sampai yang besar ujarnya Lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawah ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika pungkasnya MAN

Tags :
Kategori :

Terkait