PALEMBANG PE Terdakwa Muddai Madang terjerat tiga pasal dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU JPU Kejagung RI menjerat Muddai dengan dua pasal sekaligus untuk dua perkara korupsi Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor serta dijerat melanggar Undang Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8 Selain itu JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 Milyar dengan subsider 1 tahun kurungan Tidak hanya itu JPU Kejagung RI dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2 1 Milyar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17 9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap maka harta benda dapat disita atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara urai JPU Kejagung RI dalam pembacaan dakwaan Atas tuntutan tersebut terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara Virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU atas tuntutan pidan maksimal yang menjeratnya Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Muddai Madang melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan Pledoi JAN
Muddai Madang Terjerat Tiga Pasal Korupsi
Kamis 26-05-2022,13:39 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,04:44 WIB
Siap-Siap Basah! Hampir Seluruh Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
Kamis 23-04-2026,10:52 WIB
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Kuta Selatan Dini Hari, Tak Berpotensi Tsunami
Kamis 23-04-2026,10:04 WIB
RESMI! Peserta Lulus Pelatihan Migas Muba 2026 Diumumkan, Wajib Daftar Ulang
Kamis 23-04-2026,20:32 WIB
Kapolres Muratara Tunjukkan Empati, Beri Santunan kepada Keluarga Korban Tenggelam
Terkini
Jumat 24-04-2026,04:04 WIB
Jadwal Sholat Palembang Hari Ini, Jumat 24 April 2026: Jangan Sampai Terlewat!
Jumat 24-04-2026,03:51 WIB
Gudang Kargo Digerebek! 3 Koli Arak Bali Tanpa Merek Disita Petugas
Jumat 24-04-2026,00:37 WIB
Nahas di Sungai Komering: Siswi 15 Tahun Hilang Terseret Arus, Ditemukan Meninggal
Kamis 23-04-2026,21:12 WIB
Kapus Program Bela Negara Unhan RI Bekali SMAN 1 Slawi Wasbang dan Bela Negara, Ini Tujuannya
Kamis 23-04-2026,20:32 WIB