PALEMBANG PE Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut 20 tahun penjara terdakwa H Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex didakwa terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Sriwijaya Selain Alex kasus itu juga menjerat Muda i Maddang Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara ujar JPU Usai mendengarkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum JPU Alex Noerdin melalui virtual tidak menyangka begitu kejamnya tuntutan maksimum 20 tahun penjara Saya tidak menyangkan begitu kejam tuntutan JPU terang Alex Ia juga mengatakan dirinya akan melakukan pembelaan Saya akan melakukan pembelaan melalui kuasa hukum saya jelasnya JAN
Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex: Jaksa Kejam
Kamis 26-05-2022,11:39 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,14:14 WIB
Transfer Arsenal: The Gunners Menyetujui Persyaratan Vinicius Junior, Arteta Menunggu Keputusan Real Madrid
Sabtu 01-08-2026,16:37 WIB
Infinix Hot 70 Pro: Bisa Berubah Warna Sesuai Suhu dan Ada Layar Mini Unik di Kamera
Sabtu 01-08-2026,13:42 WIB
Nggak Perlu Rogoh Kocek Dalam, Tablet Gahar Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Siap Gantikan Peran Laptopmu
Sabtu 01-08-2026,11:39 WIB
Juventus Belum Berhenti Merombak Lini Serang Setelah Mendatangkan Dua Pemain Baru
Sabtu 01-08-2026,10:03 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Sabtu 1 Agustus 2026, Galeri24 Termurah Mulai Rp1,361 Juta
Terkini
Minggu 02-08-2026,06:46 WIB
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sarmi Papua Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Minggu 02-08-2026,06:05 WIB
Giliran Klub Megawati Hangestri Tantang Juara Jepang Osaka Marvelous Hari Ini, Mampukah Bangkit?
Minggu 02-08-2026,03:48 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 2 Agustus 2026: Palembang Cerah, OKU Diguyur Hujan, OKI Berawan
Minggu 02-08-2026,03:22 WIB
Jadwal Sholat Fardhu Palembang 2 Agustus 2026, Lengkap Subuh hingga Isya dan Keutamaannya
Minggu 02-08-2026,02:47 WIB