PALPRES COM Sidang kasus pembunuhan lima orang warga Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya KPR Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU pada November 2021 lalu memasuki babak akhir Dimana Selasa 24 05 2022 Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Baturaja yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH MHum dengan hakim anggota Teddy hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH dan dihadiri Jaksa Penuntut umum JPU Armein Ramdhani SH MH menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi alias Sueb alias Eef terdakwa kasus pembunuhan di Desa Bunglai yang menewaskan 5 orang warga Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya Dimana JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Terdakwa ditahan sejak tanggal 27 November 2021 Diketahui selama persidangan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rutan Polres OKU dan tidak didampingi oleh penasehat hukum terdakwa yang sudah ditunjuk oleh pengadilan negeri Baturaja Dalam persidangan tersebut Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu diantaranya perbuatan tetdakwa sangat keji perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati tegas Ketua Majelis seraya mengetuk palu sidang Diakhir sidang majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk terdakwa untuk menerima ataupun melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut YEN
Terdakwa Pembunuhan Lima Warga Bunglai Divonis Mati
Selasa 24-05-2022,19:29 WIB
Editor : redaksi 1
Kategori :