PALPRES COM Dua orang mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Kabupaten OKU yakni Fahmiyudin selaku Kepala Dispenda OKU tahun 2015 dan Bendaharanya Syaiful Senin 23 5 sore ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kejari OKU Keduanya ditangkap karena diduga terlibat korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan P3 di OKU tahun 2015 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 051 311 801 Kepala Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung menjelaskan terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu Berbekal laporan itu lanjut dia pihaknya diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut Berdasarkan fakta tersebut lanjut dia pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi 3 saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang senilai Rp1 4 Milyar yang kini telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan di BNI cabang Baturaja dan BRI cabang Baturaja Kita juga telah meminta audit dengan BPK RI Hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp2 Milyar lebih tegasnya Selanjutnya karena dua alat bukti sudah terpenuhi kata Asnath pihaknya langsung menahan kedua tersangka Untuk sementara kita baru menangkap dua orang tersangka Tidak tertutup kemungkinan nanti ada tersangka baru Kini keduanya sudah kita titipkan ke Palembang pungkasnya YEN
Dua Mantan Pejabat Dispenda OKU Diduga Rugikan Negara Rp 2 M
Selasa 24-05-2022,08:24 WIB
Editor : redaksi 1
Kategori :