PALPRES COM Dua orang mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Kabupaten OKU yakni Fahmiyudin selaku Kepala Dispenda OKU tahun 2015 dan Bendaharanya Syaiful Senin 23 5 sore ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kejari OKU Keduanya ditangkap karena diduga terlibat korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan P3 di OKU tahun 2015 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 051 311 801 Kepala Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung menjelaskan terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu Berbekal laporan itu lanjut dia pihaknya diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut Hasilnya kita menemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat tersebut untuk mengeluarkan insentif itu kata dia Adapun Payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973 448 F 1 2 XXVII 2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatantani Yulius Nawawi Bupati OKU Kemudian Surat Keputusan Bupati OKU No 973 12 F 1 2 XVIII 2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak buki dan bangunan perkebunan yang ditandatangani Eddy Yusuf Bupati OKU Padahal tegas Asnath kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan P3 bukan wewenang dari Pemda untuk melakukannya melainkan tugas Dirjen Pajak Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007 KMK 04 1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada Gubernur Bupati dan Walikota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan perkebunan dan perhutanan P3 YEN
Mantan Kadispenda OKU dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
Selasa 24-05-2022,08:18 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,03:48 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 2 Agustus 2026: Palembang Cerah, OKU Diguyur Hujan, OKI Berawan
Minggu 02-08-2026,10:09 WIB
Bek Juventus Memilih Tinggalkan Turin Bergabung Klub Rival Meskipun Status Pinjaman
Minggu 02-08-2026,06:05 WIB
Giliran Klub Megawati Hangestri Tantang Juara Jepang Osaka Marvelous Hari Ini, Mampukah Bangkit?
Minggu 02-08-2026,09:57 WIB
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 2 Agustus 2026, Antam Tembus Rp2,708 Juta per Gram
Minggu 02-08-2026,01:56 WIB
Han Song-yi Curhat Rindu pada Megawati Hangestri, Sebut Sang Megatron Tetap 'Baby Mega'
Terkini
Senin 03-08-2026,00:00 WIB
Hyundai Hillstate Tumbang Lagi! Osaka Marvelous Jadi Kampiun, Megawati Hangestri Absen
Minggu 02-08-2026,22:56 WIB
Bukan Cuma Wangi dan Jadi Bahan Parfum Mewah, Kenali Deretan Khasiat Ajaib Kembang Kenanga
Minggu 02-08-2026,22:53 WIB
Hampir 7 Dekade Berdiri, HUT ke-69 Smansala Jadi Bukti Nyata Dedikasi Bangun Bangsa dan Negara
Minggu 02-08-2026,22:35 WIB
TV Sultan Harga Merakyat! Samsung Rilis Mini LED 43-100 Inci Berteknologi Vision AI Mulai Rp4 Jutaan
Minggu 02-08-2026,21:59 WIB