PALPRES COM Terdakwa kasus investasi bodong PAS divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Fitri Agustina SH dalam sidang di Pengadilan Negeri PN Prabumulih kemarin Majelis hakim menyatakan terdakwa PAS terbukti bersalah dan sesuai fakta persidangan melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP Berdasarkan pertimbangan hakim terdakwa PAS divonis 3 tahun penjara kata Ketua PN Prabumulih Arlen Veronica SH MH melalui Juru Bicara Norman Mahaputra SH Semua fakta dan bukti dipersidangan ia menyatakan telah dipertimbangkan majelis hakim Sehingga akhirnya diputuskan vonis tersebut Vonis atau putusan ini diambil sudah sesuai aturan dan ketentuan berlaku ujarnya Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Sebelumnya JPU menuntut terdakwa PAS selama 3 tahun 6 bulan Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa PAS Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH MH menyampaikan keberatan terhadap vonis hakim dan menyatakan banding atas putusan itu Tidak memenuhi rasa kemanusiaan terhadap terdakwa PAS Harusnya majelis hakim mempertimbangan surat damai antara korban dan pelaku terangnya Apalagi kata dia terdakwa koperatif selama persidangan dan memiliki anak masih kecil yang membutuhkan perhatian dari orangtuanya Selain itu terdakwa sudah membayar uang Rp30 juta dan berkomitmen mengangsur uang Rp1 5 2 juta perbulan untuk membayar korban pungkasnya RAY
Pelaku Investasi Bodong Divonis 3 Tahun
Jumat 20-05-2022,20:21 WIB
Editor : redaksi 4
Kategori :