PALEMBANG PE Dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Joke Yang terlibat kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri PN Tipikor Kls I A Khusus Palembang Agenda persidangan JPU menghadirkan dua orang Ahli Selasa 17 5 2022 Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang pada 2019 menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang Dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang menghadirkan dua orang ahli Tim Jaksa Penuntut Umum M Aldy Rinanda Rijasa mengatakan bahwa sidang perkara dugaan gratifikasi program PTSL yang menjerat dua terdakwa tersebut saat ini sudah memasuki agenda keterangan saksi ahli Dalam sidang hari ini kita menghadirkan dua saksi ahli yakni Delvi Panjaitan dan Muhammad Rizki keduanya kita hadirkan guna menjelaskan perhitungan kerugian negara dan sebesar besar nilai objek pajak tanah yang dijual belikan dalam program PTSL tersebut ujarnya Dikatakannya saksi ahli Delvi Penjaitan dalam persidangan menjelaskan adanya kemungkinan terjadi kerugian dalam pelaksanaan program PTSL Sementara saksi ahli Muhammad Rizki lanjut Aldy dia menilai beberapa basar objek pajak dari tanah yang diperjualbelikan di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Keterangannya para ahli yang kita hadirkan dipersidangan tadi sangat mendukung pembuktian dalam dakwaan penuntut umum dan mendukung dalam penuntutan kita nanti Sehingga kita bisa menuntukan pasal mana yang kita berikan dalam penuntutan nanti ujarnya Terpisah Jasmadi tim kuasa hukum kedua terdakwa mengaku terkait keterangan saksi ahli akuntan publik yang dihadirkan hanya sebagai konteks kewenangannya sebagai ahli Pertama kami lebih melihat kepada kewenangannnya kewenangan dalam konteksnya untuk mengaudit memang punyak hak seperti Inspektorat dan BPKP akan tetapi yang berhak Kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa acuannya tetap kepada surat Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 itu jelas siapa yang berhak menghitung kerugian negara secara konstitusional hanya BPK jelasnya Yang perlu diluruskan kata Jaswadi dalam perkara ini tidak seluruhnya dari orang BPN yang membeli tanah di Karya Jaya hanya ada 27 orang dan ada sekitar 306 itu masyarakat Jadi harus juga diluruskan bukan selurunya orang BPN yang membeli tanah disitu ujarnya Jasmadi juga menjelaskan untuk agenda kedapan kita akan mengahdirkan dua orang ahli yakni ahli saksi ade charge dan satu orang ahli JAN
JPU Hadirkan Dua Ahli Sidang Dugaan Gratifikasi PTSL
Selasa 17-05-2022,20:09 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-11-2026,11:25 WIB
HP Murah Paling Mewah dan Ringan! Intip Pesona Infinix Hot 50 Pro+ Berbodi 6,8 mm Plus Sound by JBL
Minggu 01-11-2026,17:37 WIB
Jangan Cuma Ditaruh di Tempat Gelap! Intip Trik Menyiram dan Memilih Media Tanam Lidah Mertua yang Benar
Minggu 01-11-2026,17:10 WIB
Empat Koridor Feeder LRT Musi Emas Berhenti Sementara per 1 November 2026, Ini Penjelasan Operator
Minggu 01-11-2026,14:20 WIB
Nggak Bikin Orang Tua Bingung! Ini 5 HP Android Simpel Rp1 Jutaan Berlayar Besar dan Baterai Badak
Minggu 01-11-2026,18:09 WIB
Jangan Cuma Disemprot Pewangi! Ini 10 Trik Ampuh Ngilangin Bau Got dan Air Comberan Pakai Bahan Dapur
Terkini
Senin 02-11-2026,09:23 WIB
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Tanimbar Maluku Pagi Ini, Cek Episentrum dan Kedalamannya
Senin 02-11-2026,08:54 WIB
Harga Emas Pegadaian 2 November 2026 Stagnan! Antam 1 Gram Masih Rp2,56 Juta
Senin 02-11-2026,08:00 WIB
Dibuka dengan Errrrrrr, Bikin Ramai di Media Sosial! Yuk, Bedah Lirik Jingle no na x Shopee 11.11 Big Sale
Senin 02-11-2026,06:38 WIB
Penangguhan Taisir Gunawan Ditolak, Kejari Muba Buka Peluang Pengembangan Tersangka Baru
Senin 02-11-2026,05:00 WIB