PALEMBANG PE Dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Joke Yang terlibat kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri PN Tipikor Kls I A Khusus Palembang Agenda persidangan JPU menghadirkan dua orang Ahli Selasa 17 5 2022 Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang pada 2019 menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang Dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang menghadirkan dua orang ahli Tim Jaksa Penuntut Umum M Aldy Rinanda Rijasa mengatakan bahwa sidang perkara dugaan gratifikasi program PTSL yang menjerat dua terdakwa tersebut saat ini sudah memasuki agenda keterangan saksi ahli Dalam sidang hari ini kita menghadirkan dua saksi ahli yakni Delvi Panjaitan dan Muhammad Rizki keduanya kita hadirkan guna menjelaskan perhitungan kerugian negara dan sebesar besar nilai objek pajak tanah yang dijual belikan dalam program PTSL tersebut ujarnya Dikatakannya saksi ahli Delvi Penjaitan dalam persidangan menjelaskan adanya kemungkinan terjadi kerugian dalam pelaksanaan program PTSL Sementara saksi ahli Muhammad Rizki lanjut Aldy dia menilai beberapa basar objek pajak dari tanah yang diperjualbelikan di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Keterangannya para ahli yang kita hadirkan dipersidangan tadi sangat mendukung pembuktian dalam dakwaan penuntut umum dan mendukung dalam penuntutan kita nanti Sehingga kita bisa menuntukan pasal mana yang kita berikan dalam penuntutan nanti ujarnya Terpisah Jasmadi tim kuasa hukum kedua terdakwa mengaku terkait keterangan saksi ahli akuntan publik yang dihadirkan hanya sebagai konteks kewenangannya sebagai ahli Pertama kami lebih melihat kepada kewenangannnya kewenangan dalam konteksnya untuk mengaudit memang punyak hak seperti Inspektorat dan BPKP akan tetapi yang berhak Kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa acuannya tetap kepada surat Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 itu jelas siapa yang berhak menghitung kerugian negara secara konstitusional hanya BPK jelasnya Yang perlu diluruskan kata Jaswadi dalam perkara ini tidak seluruhnya dari orang BPN yang membeli tanah di Karya Jaya hanya ada 27 orang dan ada sekitar 306 itu masyarakat Jadi harus juga diluruskan bukan selurunya orang BPN yang membeli tanah disitu ujarnya Jasmadi juga menjelaskan untuk agenda kedapan kita akan mengahdirkan dua orang ahli yakni ahli saksi ade charge dan satu orang ahli JAN
JPU Hadirkan Dua Ahli Sidang Dugaan Gratifikasi PTSL
Selasa 17-05-2022,20:09 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,04:03 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel Senin 2 November 2026, Palembang dan 13 Daerah Berpotensi Hujan
Senin 02-11-2026,08:00 WIB
Dibuka dengan Errrrrrr, Bikin Ramai di Media Sosial! Yuk, Bedah Lirik Jingle no na x Shopee 11.11 Big Sale
Senin 02-11-2026,08:54 WIB
Harga Emas Pegadaian 2 November 2026 Stagnan! Antam 1 Gram Masih Rp2,56 Juta
Senin 02-11-2026,03:41 WIB
Jadwal Sholat 5 Waktu Palembang 2 November 2026, Lengkap Subuh hingga Isya
Terkini
Selasa 03-11-2026,02:42 WIB
Sering Terjaga hingga Larut Malam? Coba 7 Tips Sederhana Ini Sebelum Tidur
Selasa 03-11-2026,01:20 WIB
Hyundai Hillstate Umumkan 20 Pemain untuk V-League 2026/2027, Ini Daftar Lengkapnya!
Selasa 03-11-2026,00:12 WIB
Hyundai Hillstate Punya Setter Baru, Begini Rekam Jejak Kim Yun-woo Sebelum Gabung Megawati Cs
Senin 02-11-2026,23:33 WIB
Keren! TPS dan FK UNAIR Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Sopir Truk, Kolesterol hingga Gula Darah Diperiksa
Senin 02-11-2026,22:24 WIB