Kakek Bercucu 10 Ini Cabuli Balita Tetangganya Sendiri

Selasa 17-05-2022,19:22 WIB
Editor : redaksi 1

PALPRES COM Agusnadi 59 tampaknya harus menghabiskan masa tua di dalam penjara akibat ulah cabulnya Dia ditangkap Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Musi Banyuasin Sumsel lantaran telah mencabuli seorang balita berusia 4 tahun 11 bulan yang merupakan tetangganya sendiri Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di rumahnya pada Jumat 29 4 2022 sekitar pukul 10 00 WIB Tersangka berhasil kita amankan karena adanya laporan dari orang tua korban pada 29 April lalu kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kabag Ops Kompol Rivow didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian bersama Kanit Pidum Iptu Dedi kepada awak media Aksi bejat pelaku lanjutnya dilakukan pada Jumat 29 4 2022 lalu dikediamannya Dimana korban memang sering main kerumah pelaku karena korban memang menganggap kakeknya Melihat korban bermain pelaku mendekati lalu menawarkan uang Rp 2 ribu Selanjutnya korban dibawa ke dalam kamar Pada saat mau dibaringkan korban menangis oleh pelaku dipindahkan ke ruang tamu lalu pencabukan pun terjadi Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya kepada ayahnya Sontak ayah korban naik pitam dan melapor ke Polsek Bayung Lencir yang selanjutnya diserahkan ke PPA terangnya Dari pengungkapan kasus ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa kaos tersangka dan celana dalam korban Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto pasal 76E Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara tegasnya Disana Asunadi mengungkapkan motifnya di balik aksi cabulnya Tersangka mengakui bahwa hanya memegang saja Sebab korban sering main k erumah sehingga muncul birahi ketika melihat korban Muncul dari sana karena korban sering main tidak tahu pada waktu itu tidak bisa menahan birahi korban pada saat datang langsung aku peluk gitu Saya sangat menyesal cuma sekali itulah aku pelaku MUH

Tags :
Kategori :

Terkait