PALPRES COM Pemilihan Kepala Desa Pilkades Serentak tidak lama lagi tepatnya 15 Oktober 2022 Saat ini sudah masuk tahapan pembentukan panitia pemilihan tingkat Desa Pada Pilkades ini selalu menjadi polemik bagi calon kades yang meraih suara sama atau draw Untuk itu calon Kades harus benar benar memahami aturan main yang ada agar tidak salah tafsir Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Akhmat Lutfi Perbup No 43 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 75 menerangkan aturan main dalam Pilkades Ayat 1 Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kades terpilih tegas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil Pemkab Ogan Ilir ini Ayat 2 menurut dia dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang calon kades terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas Ayat 3 Perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 adalah a Apabilah ada 2 calon atau lebih yang memperoleh suara sah yang sama maka untuk menetapkan calon kades terpilih pada TPS lebih dari satu dilihat dari berapa TPS calon tersebut memperoleh suara terbanyak paparnya b Jika dalam pemiliham Kades Serentak tersebut hanya satu TPS maka dilihat dari berapa kotak suara calon tersebut memperoleh suara terbanyak sambung pria berkacamata ini Ayat 4 Dalam hal calon Kades yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 masih sama maka calon Kades terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS atau Kotak suara dengan suara sah terbanyak Ayat 5 Dalam Hal Calon Kades yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 masih sama maka calon Kades terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS atau Kotak suara dengan jumlah DPT paling banyak bebernya Selanjutnya ayat 6 Dalam hal Calon Kades yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 orang sebagaimana dimaksud pada ayat 5 masih sama maka calon Kades terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS atau kotak suara dengan partisipasi pemilihan paling banyak Ayat 7 Partisipasi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 6 adalah jumlah suara sah di TPS Kotak suara yang dicoblos oleh pemilih tukasnya VIV
Hasil Draw di Pilkades, Ini Pemenangnya
Senin 16-05-2022,14:18 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,14:14 WIB
Transfer Arsenal: The Gunners Menyetujui Persyaratan Vinicius Junior, Arteta Menunggu Keputusan Real Madrid
Sabtu 01-08-2026,16:37 WIB
Infinix Hot 70 Pro: Bisa Berubah Warna Sesuai Suhu dan Ada Layar Mini Unik di Kamera
Minggu 02-08-2026,03:48 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 2 Agustus 2026: Palembang Cerah, OKU Diguyur Hujan, OKI Berawan
Sabtu 01-08-2026,17:49 WIB
Debut Manis KAI Ngebel KOM 2026: 500 Cyclist dari 7 Negara Gerakkan Sport Tourism Madiun-Ponorogo
Terkini
Minggu 02-08-2026,13:42 WIB
Gubernur Herman Deru Ungkap Dampak Nyata Program Sultan Muda di Ajang TPKAD Award 2026
Minggu 02-08-2026,13:36 WIB
Laptop Superhero Nyata Resmi Masuk Indonesia! ROG Strix SCAR 18 (2026) Ditenagai RTX 5090 Siap Gilas Game & AI
Minggu 02-08-2026,12:43 WIB
Milan Menghadapi Eksodus Empat Pemain Utama di Akhir Jendela Transfer
Minggu 02-08-2026,11:19 WIB
Review Lengkap Trio Foldable Samsung: Flip8, Fold8, dan Fold8 Ultra
Minggu 02-08-2026,10:46 WIB