PALPRES COM Untuk menjadi kepala sekolah haruslah memenuhi sejumlah persyaratan Di antaranya berpendidikan minimal Strata 1 S1 dan memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat diklat calon kepala sekolah dan guru penggerak Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 Demikian dikatakan Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha pada pelantikan kepala Sekolah Dasar dan kepala Sekolah Menengah Pertama di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur Kepala sekolah yang baru saja dilantik tapi belum mempunyai sertifikat guru penggerak akan tetap bisa menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah yang telah ditunjuk Aturan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan Pemkab OKU Timur Bahwa bisa menugaskan guru yang belum mempunyai sertifikat sekolah penggerak terang Wabub Wabub menambahkan jangka waktunya 4 tahun untuk melengkapi syarat tersebut Jika belum juga melengkapi maka akan dilakukan evaluasi kembali oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Ayo Bapak Ibu semua silahkan yang belum melengkapi syaratnya untuk segera menyelesaikan semua syarat yang sudah ditentukan tutup Yudha MAN
Mau Jadi Kepsek, Penuhi Persyaratan Ini
Jumat 13-05-2022,14:26 WIB
Editor : redaksi 4
Kategori :