PALPRES COM Lapas Kelas I A Lubuklinggau Kemenkum HAM Sumsel menggelar Salat Ied berjamaah di Lapangan Olahraga Lapas Sebanyak 200 Warga Binaan Pemasyarakatan WBP mengikuti dengan penuh khidmat Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel Ika Prihadi Nusantara bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas KPLP Dedi Krihastoni dan Kasi Binadik Hardiman ikut serta dalam salat berjamaah ini Adapun Imam yang memimpin Salat Ied pada hari ini langsung dari Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau Ustadz A Kori Damura Wijaya S Pd I Seusai Salat Ied Lapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel melaksanakan pemberian remisi secara simbolis kepada Narapidana yang berhak menerima Diawali dengan pembacaan kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel yang berisikan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Oleh karena itu pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat tidak mensyaratkan surat bekerjasama dengan penegak hukum terkait guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum Namun harus digarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat subtantif dan administrasi lainnya salah satunya berkelakuan baik yang tercatat dalam laporan perkembangan Narapidana Kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana SPPN ungkap IP Nusantara Sebanyak 400 sebanyak orang Narapidana dan Anak Pidana Pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus RK keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Rinciannya sebanyak 398 narapidana dewasa dan 2 anak didik Dari jumlah tersebut 399 narapidana mendapatkan RK I pengurangan sebagian serta 1 narapidana mendapatkan RK II langsung bebas Ika Prihadi Nusantara juga menyebutkan besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih serta tahun kedua Lalu mendapatkan remisi 1 bulan tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi 2 bulan JEJE
400 Narapidana Dapat Remisi
Selasa 03-05-2022,14:20 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,11:07 WIB
Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate
Sabtu 18-04-2026,13:31 WIB
Status PPPK Tapi Gaji Turun? Bupati OKI Bongkar Nasib Miris Guru Paruh Waktu ke DPR RI
Sabtu 18-04-2026,18:18 WIB
Prajurit TNI Jangan Main-main! Kumdam II/Sriwijaya Ingatkan Sanksi Pemecatan hingga Hukuman Mati
Sabtu 18-04-2026,15:37 WIB
Bukan Gertak Sambal! PDAM Tirta Agung OKI Cabut Meteran 600 Pelanggan, Ini Penyebabnya
Sabtu 18-04-2026,15:58 WIB
Liga Premier Chelsea vs Manchester United: Terjebak Dalam Perebutan Lima Besar Menuju Liga Champions
Terkini
Minggu 19-04-2026,10:15 WIB
Final Copa del Rey: Atletico Madrid Menelan Kekalahan Marrero Pahlawan Real Sociedad
Minggu 19-04-2026,09:37 WIB
Gempa Magnitudo 4,2 Pagi Ini Guncang Nias Utara, Tak Berpotensi Tsunami
Minggu 19-04-2026,09:08 WIB
Chelsea 0-1 Manchester United: Gol Penentu Cunha Memberi Tuan Rumah Kekalahan Keempat Beruntun di Liga Premier
Minggu 19-04-2026,06:22 WIB
Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Palembang Waspada Hujan Petir
Minggu 19-04-2026,05:54 WIB