PALPRES COM Lapas Kelas I A Lubuklinggau Kemenkum HAM Sumsel menggelar Salat Ied berjamaah di Lapangan Olahraga Lapas Sebanyak 200 Warga Binaan Pemasyarakatan WBP mengikuti dengan penuh khidmat Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel Ika Prihadi Nusantara bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas KPLP Dedi Krihastoni dan Kasi Binadik Hardiman ikut serta dalam salat berjamaah ini Adapun Imam yang memimpin Salat Ied pada hari ini langsung dari Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau Ustadz A Kori Damura Wijaya S Pd I Seusai Salat Ied Lapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel melaksanakan pemberian remisi secara simbolis kepada Narapidana yang berhak menerima Diawali dengan pembacaan kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel yang berisikan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Oleh karena itu pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat tidak mensyaratkan surat bekerjasama dengan penegak hukum terkait guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum Namun harus digarisbawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat subtantif dan administrasi lainnya salah satunya berkelakuan baik yang tercatat dalam laporan perkembangan Narapidana Kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana SPPN ungkap IP Nusantara Sebanyak 400 sebanyak orang Narapidana dan Anak Pidana Pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus RK keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Rinciannya sebanyak 398 narapidana dewasa dan 2 anak didik Dari jumlah tersebut 399 narapidana mendapatkan RK I pengurangan sebagian serta 1 narapidana mendapatkan RK II langsung bebas Ika Prihadi Nusantara juga menyebutkan besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih serta tahun kedua Lalu mendapatkan remisi 1 bulan tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi 2 bulan JEJE
400 Narapidana Dapat Remisi
Selasa 03-05-2022,14:20 WIB
Editor : redaksi 1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,10:55 WIB
Tiga Pemain Baru Bergabung Real Madrid Setelah Transfer Denzel Dumfries
Kamis 04-06-2026,06:25 WIB
Kejati Sumsel Tangkap Wabup PALI, Plt Bapenda dan Kadis PUTR Tegas Bantah Terseret
Kamis 04-06-2026,16:41 WIB
Pertaruhan Besar Real Madrid Merekrut The Special One yang Tidak Lagi Spesial
Kamis 04-06-2026,12:16 WIB
Kejari Palembang Pulihkan Kas Daerah Rp8,9 Miliar dan Kas Negara Rp28 Miliar Lebih
Kamis 04-06-2026,14:19 WIB
Napoli dan Roma Memantau Pemain Utama Fiorentina
Terkini
Jumat 05-06-2026,04:32 WIB
Hutama Karya Genjot ESG, Ini Langkah Nyata di Proyek Infrastruktur Nasional
Jumat 05-06-2026,04:16 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 5 Juni 2026: Palembang hingga OKI Diprediksi Hujan Ringan
Jumat 05-06-2026,03:58 WIB
Emas Pegadaian Kompak Melemah Hari Ini, Cek Daftar Harga Terbarunya Sebelum Beli
Jumat 05-06-2026,03:40 WIB
Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya, 5 Juni 2026
Kamis 04-06-2026,21:06 WIB