PALEMBANG, PE -Terdakwa Dalizon, oknum polisi berpangkat AKBP yang terjerat kasus dugaan gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kls I A Khusus Palembang, Jumat (10/6/202) Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH dan dihadiri JPU Kejagung Ichwan Siregar SH MH dan Asep SH MH serta tim Penasihat Hukum terdakwa, terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual Dalam dakwan JPU, terdakwa Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, Tahun Anggaran 2019. Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejagung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba. Terdakwa Dalizon disebut juga meminta 1 persen, dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba Tahun Anggaran 2019. Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancam jika tidak diberikan, maka akan melanjutkan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba. “Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan memberikan uang sebesar Rp 5 Milyar tidak melanjutkan penyidikan proyek di Muba, dan Rp 5 Milyar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Muba,” ujar JPU Kejagung dalam sidang, Jum’at (10/6). Selain itu, dijelaskan oleh JP, untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar Rp 10 Milyar yang dimasukan didalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Grand Garden di Kota Palembang. Dengan diterimanya uang Rp 10 Milyar, terdakwa dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan. “Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan,” jelasnya. Masih dikatakan JPU Kejagung, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 4.750.000.000. Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya, mengatakan akan mengajukan eksepsi. Dikonfirmasi pada kuasa huku terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH, mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan eksepsi atas dakwan JPU dalam sidang tadi. “Dari keterangan terdakwa kami, secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Maka kami akan sampaikan pada eksepsi mendatang baik secara formal dan materi,” ujarnya. JAN
Dugaan Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Muba, Oknum Polisi Disidang
Jumat 10-06-2022,20:41 WIB
Editor : Tom
Kategori :