PALPRES.COM – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggotanya, yakni Bripka AB. Pelaksanaan upacara PTDH dilaksanakan di Halaman Mapolres PALI, Selasa (14/6/2022). Dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIk MAP dan dihadiri Wakapolres, Kabag, Kasat, Kapolsek, seluruh perwira serta seluruh jajaran personil Polres PALI. Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk MAP mengatakan, keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, namun sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi. “Keputusan diambil oleh pimpinan. Perlu diketahui upacara ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, dan profesi Polri,” katanya. Menurutnya, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara tersebut, karena Imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, melainkan juga keluarga besarnya. “Tapi, tindakan itu sudah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” terangnya. Ia meminta personel yang terkena PTDH, semoga dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada. Walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri bisa tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri. “Semoga saja di luar Institusi Kepolisian saudara dapat berkiprah, apakah itu menjadi wiraswasta. Jadikan hal ini untuk instropeksi diri dan tidak mengulangi kembali apa yang dilakukan saat menjadi anggota Polri,” pesannya. Effran menegaskan, upacara tersebut sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh personel untuk tidak melakukan pelanggaran. “Apalagi kinerja Polri selalu menjadi sorotan masyarakat. Jadi semestinya perlu ditingkatkan,” pungkasnya. BERRY
Satu Anggota Polres PALI Di-PTDH
Selasa 14-06-2022,22:38 WIB
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Senin 25-11-2024,15:18 WIB
Kompol Robi Sugara Resmi Jabat Kapolsek Talang Ubi
Selasa 24-09-2024,05:51 WIB
Langgar Kode Etik, Kapolres Muba Berhentikan Tidak Dengan Hormat 1 Anggota
Jumat 13-10-2023,11:17 WIB
Oknum Anggota Polres Muratara di PTDH, Tidak Masuk Kerja Satu Bulan
Senin 24-07-2023,16:20 WIB
Kapolres OI Sebut Dia Bangga Sekaligus Sedih, Ada Apa Ya?
Senin 10-07-2023,15:47 WIB
Ungkap Kasus 2.200 Liter Solar Ilegal di PALI, Ini yang Dilakukan Kepolisian
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,07:06 WIB
Gempa 4.6 Magnitudo Dirasakan di Manado, pada Kedalaman 28 Km, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
Minggu 22-12-2024,20:39 WIB
Rekomendasi Laptop Multitasking 2024, Axioo Hype Solusi Tepat untuk Gaya dan Produktivitas Maksimal
Minggu 22-12-2024,18:55 WIB
Berikut 3 Olahan Sayur Kubis yang Banyak Diminati Anak-anak
Minggu 22-12-2024,06:38 WIB
Tabel Simulasi Pinjaman KUR BNI 2025, Plafon Rp 25 Juta Hingga Rp 200 Juta
Minggu 22-12-2024,15:57 WIB
Serie A Monza vs Juventus: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor 'Duel David dan Goliath'
Terkini
Senin 23-12-2024,05:08 WIB
Nikmati Sensasi Masak Mie Sendiri Ala Korea di 7 Days Candi Welan, Wajib Coba!
Senin 23-12-2024,05:05 WIB
Promo ACE Selama Libur Nataru, Cashback Rp1,2 Juta, Ini Daftar Produk Pilihannya!
Senin 23-12-2024,05:00 WIB
JANGAN KAGET! Harga Pasaran Uang Kertas 5 Rupiah Seri Bunga Ini Ternyata Segini
Minggu 22-12-2024,23:06 WIB
7 Film Bertema Natal yang Bisa Kamu Tonton Bareng Keluarga Saat Menyambut Hari Natal
Minggu 22-12-2024,23:00 WIB