PALPRES.COM- Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan di sepanjang jalan depan gedung eks Kantor Pemkab Musi Rawas (Mura) yang kini menjadi Kantor Diskominfo Kota Lubuklinggau. Patroli sudah terus dilakukan Sat Pol PP, bahkan spanduk imbauan juga sudah dipasang oleh pihak Kecamatan. Sayangnya, hal ini tidak membuat efek jera bagi PKL disana. Masih saja ada beberapa PKL yang berjualan di kawasan tersebut. ”Sebetulnya, larangan ini kan hanya untuk di kawasan itu. Kenapa, karena mengganggu keindahan kota. Kita selalu persuasif dan humanis melakukan imbauan, pendekatan dan memberikan pemahaman. Namun setelah kami patroli, mereka kembali lagi. Lalu kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan, dan ditindaklanjuti dengan pemasangan spanduk imbauan juga tidak berhasil. Masih saja ada PKL berjualan disana,” ungkap Kasi Ops Sat Pol PP Kota Lubuklinggau, Ta’at kepada wartawan. Dia berharap, apa yang diharapkan pemerintah bisa dipahami dan dimengerti oleh para PKL. ”Kita berkali-kali sampaikan, pemerintah bukan melarang mereka berjualan. Kita paham mereka mau cari nafkah. Tapi kita mengatur, agar mereka berjualan lebih tertib tanpa menganggu kenyamanan, ketertiban dan keindahan kota,” jelasnya. Selain di kawasan tersebut, yang menjadi PR mereka lainnya yakni di depan Masjid Agung As-salam. Disana juga sama, sudah sering dilakukan patroli dan pendekatan namun masih juga PKL menggelar lapak. "Kita hanya tidak ingin, ada tindakan selanjutnya. Untuk itu terus kita imbau, ayolah lebih tertib, dengan tidak berjualan di kawasan yang tidak diperkenankan,” jelasnya lagi. Kedepan lanjutnya, penertiban PKL akan dilakukan bersama tim gabungan yakni polisi, TNI dan Sat Pol PP atau tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Jadwal patroli pun saat ini sedang dibuat. ”Kalau sudah tim gabungan, sanksinya kalau tidak denda, pidana. Ini sebetulnya yang tidak kita inginkan. Ayo kita tertib, agar kota kita nyaman dan aman,” pungkasnya. JEJE