*Kejari Muba Kasih Solusi Seperti Ini
PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin memberikan informasi positif bagi masyarakat dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan terkhusus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hanya saja, dalam penyelesaian di luar pengadilan harus memenuhi beberapa poin yang ada. "Ya, saat ini kita sudah resmikan rumah Restorative Justice. Hal itu bertujuan, sebagai tempat penyelesaian perkara yang diselesaikan secara keadilan dan sebagai tempat konsultasi hukum bagi masyarakat, " kata Kajari Muba Marcos MM Simare mare SH MH usai dilaunchingnya Rumah Restorarive Justice secara serentak bersama Kabupaten Banyuasin, Muara Enim, Pali, Pagar Alam, Ogan Ilir, dan OKU Timur oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Drs Muhammad Naim SH, secara virtual yang dipusatkan di Desa Langkan Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/6/2022). Yang mana, Marcos menerangkan, prinsipnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah, dalam penghentian penuntutan antara pihak tersangka, korban dan keluarga kedua belah pihak yang disaksikan oleh tokoh masyarakat. Untuk perkara ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun serta kerugian Rp2.500.000. "Jadi kita coba biasanya di kantor, sekarang kita lakukan turun ke masyarakat, agar bisa melihat penyelesaian perkara diluar pengadilan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sekaligus menepis stigma dimasyarakat hukum itu hanya tajam kebawah dan tumpul keatas, "ujarnya. Untuk itu, lanjut mantan Kajari PALI ini, dengan konsep ini diharapkan perkara kecil dapat diselesaikan tidak harus hukuman penjara ujungnya. "Nanti ke depan juga kita akan coba dibeberapa desa dalam Kabupaten Muba," tandasnya. MUHPerkara Ringan Hingga Ancaman Hukuman Dibawa 5 Tahun
Kamis 16-06-2022,18:49 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Botax
Kategori :
Terkait
Selasa 23-12-2025,16:10 WIB
Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda
Selasa 16-12-2025,13:09 WIB
Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU
Jumat 12-12-2025,17:54 WIB
Juniarto Bisa Berkumpul dengan Keluarga, Kasus KDRT Dihentikan Kejari Muba Melalui Restorative Justice
Kamis 11-12-2025,15:57 WIB
Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,12:38 WIB
7 Pemain Liga Premier Ini Harus Hengkang Tinggalkan Klub di Bursa Transfer Januari
Kamis 25-12-2025,09:47 WIB
Prediksi Manchester United vs Newcastle United - Laga Boxing Day Liga Premier yang Tak Boleh Dilewatkan
Kamis 25-12-2025,11:03 WIB
Genoa Mengincar Pemain Juventus dan Roma
Kamis 25-12-2025,09:37 WIB
Gempa Magnitudo 5,5 Pagi Ini Guncang Supriori Papua, Tak Berpotensi Tsunami
Kamis 25-12-2025,10:56 WIB
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Ketahanan Stok BBM Selama Libur Nataru 2025/2026
Terkini
Jumat 26-12-2025,08:19 WIB
Asa yang Tersisa di Krueng Geukueh: Bertahan di Atas Tanah yang Amblas
Jumat 26-12-2025,07:59 WIB
Nataru 2025/2026: Trafik JTTS Terus Naik, Ini Rincian Lengkap per Ruasnya
Jumat 26-12-2025,06:29 WIB
Waktunya Borong? Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Merosot Hari Ini, Cek Rinciannya!
Jumat 26-12-2025,05:50 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel 26 Desember 2025: Hujan Ringan Merata, Jangan Lupa Bawa Payung!
Kamis 25-12-2025,20:43 WIB