*Kejari Muba Kasih Solusi Seperti Ini
PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin memberikan informasi positif bagi masyarakat dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan terkhusus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hanya saja, dalam penyelesaian di luar pengadilan harus memenuhi beberapa poin yang ada. "Ya, saat ini kita sudah resmikan rumah Restorative Justice. Hal itu bertujuan, sebagai tempat penyelesaian perkara yang diselesaikan secara keadilan dan sebagai tempat konsultasi hukum bagi masyarakat, " kata Kajari Muba Marcos MM Simare mare SH MH usai dilaunchingnya Rumah Restorarive Justice secara serentak bersama Kabupaten Banyuasin, Muara Enim, Pali, Pagar Alam, Ogan Ilir, dan OKU Timur oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Drs Muhammad Naim SH, secara virtual yang dipusatkan di Desa Langkan Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/6/2022). Yang mana, Marcos menerangkan, prinsipnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah, dalam penghentian penuntutan antara pihak tersangka, korban dan keluarga kedua belah pihak yang disaksikan oleh tokoh masyarakat. Untuk perkara ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun serta kerugian Rp2.500.000. "Jadi kita coba biasanya di kantor, sekarang kita lakukan turun ke masyarakat, agar bisa melihat penyelesaian perkara diluar pengadilan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sekaligus menepis stigma dimasyarakat hukum itu hanya tajam kebawah dan tumpul keatas, "ujarnya. Untuk itu, lanjut mantan Kajari PALI ini, dengan konsep ini diharapkan perkara kecil dapat diselesaikan tidak harus hukuman penjara ujungnya. "Nanti ke depan juga kita akan coba dibeberapa desa dalam Kabupaten Muba," tandasnya. MUHPerkara Ringan Hingga Ancaman Hukuman Dibawa 5 Tahun
Kamis 16-06-2022,18:49 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Botax
Kategori :
Terkait
Selasa 23-12-2025,16:10 WIB
Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda
Selasa 16-12-2025,13:09 WIB
Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU
Jumat 12-12-2025,17:54 WIB
Juniarto Bisa Berkumpul dengan Keluarga, Kasus KDRT Dihentikan Kejari Muba Melalui Restorative Justice
Kamis 11-12-2025,15:57 WIB
Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,05:32 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG 25 Desember 2025: Kamis Basah di Sumsel, Hujan Ringan Diprediksi Merata Hari Ini
Kamis 25-12-2025,12:38 WIB
7 Pemain Liga Premier Ini Harus Hengkang Tinggalkan Klub di Bursa Transfer Januari
Kamis 25-12-2025,05:51 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 Desember 2025: Galeri24 dan UBS Naik Lagi!
Kamis 25-12-2025,06:10 WIB
Libur Nataru 2025/2026: Trafik Kendaraan di JTTS Melonjak hingga 41,88 Persen, Ini Rinciannya
Kamis 25-12-2025,07:19 WIB
PWI OKI Sukses Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Ini Pesan Direktur UKW Aat Surya Safaat
Terkini
Kamis 25-12-2025,20:43 WIB
Keluhkan Banjir Usai Pembangunan Town House, Warga Sukajaya Minta Tolong Walikota Palembang
Kamis 25-12-2025,19:56 WIB
Anggota DPR RI H Fauzi Amro Salurkan Dana DAK APBN Rp65 Miliar Untuk Pemkot Lubuklinggau
Kamis 25-12-2025,19:37 WIB
MISTERI TERKUAK! Batu Akik Teratai Disebut Bukan Batu Biasa, Khasiatnya Bikin Kaget
Kamis 25-12-2025,17:23 WIB
HEBOH! 3 Batu Akik Petir Paling Sakti, Konon Mampu Tarik Rezeki hingga Energi Gaib
Kamis 25-12-2025,17:06 WIB