*Kejari Muba Kasih Solusi Seperti Ini
PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin memberikan informasi positif bagi masyarakat dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan terkhusus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hanya saja, dalam penyelesaian di luar pengadilan harus memenuhi beberapa poin yang ada. "Ya, saat ini kita sudah resmikan rumah Restorative Justice. Hal itu bertujuan, sebagai tempat penyelesaian perkara yang diselesaikan secara keadilan dan sebagai tempat konsultasi hukum bagi masyarakat, " kata Kajari Muba Marcos MM Simare mare SH MH usai dilaunchingnya Rumah Restorarive Justice secara serentak bersama Kabupaten Banyuasin, Muara Enim, Pali, Pagar Alam, Ogan Ilir, dan OKU Timur oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Drs Muhammad Naim SH, secara virtual yang dipusatkan di Desa Langkan Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/6/2022). Yang mana, Marcos menerangkan, prinsipnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah, dalam penghentian penuntutan antara pihak tersangka, korban dan keluarga kedua belah pihak yang disaksikan oleh tokoh masyarakat. Untuk perkara ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun serta kerugian Rp2.500.000. "Jadi kita coba biasanya di kantor, sekarang kita lakukan turun ke masyarakat, agar bisa melihat penyelesaian perkara diluar pengadilan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sekaligus menepis stigma dimasyarakat hukum itu hanya tajam kebawah dan tumpul keatas, "ujarnya. Untuk itu, lanjut mantan Kajari PALI ini, dengan konsep ini diharapkan perkara kecil dapat diselesaikan tidak harus hukuman penjara ujungnya. "Nanti ke depan juga kita akan coba dibeberapa desa dalam Kabupaten Muba," tandasnya. MUHPerkara Ringan Hingga Ancaman Hukuman Dibawa 5 Tahun
Kamis 16-06-2022,18:49 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Botax
Kategori :
Terkait
Senin 16-12-2024,22:15 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya
Senin 16-12-2024,14:54 WIB
Gandeng Kejari Muba, Dinas Perkebunan Adakan Kegiatan Talkshow Tentang Ini
Selasa 10-12-2024,10:36 WIB
Sepanjang Tahun 2024, Kejari Muba Tangani 34 Perkara Tipikor dan Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar
Rabu 25-09-2024,06:42 WIB
Kejari Muba Kembali Sita Aset Richard Cahyadi, Kali Ini Bedeng 12 Pintu di Bandung Disita
Minggu 22-09-2024,19:59 WIB
Waspada! Ada Penipu Catut Nama Jaksa di Kejari Muba Minta Uang ke Kades, Ini Kata Kasi Pidum
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,10:55 WIB
Update BMKG 3 Januari 2025, Sebagian Sumsel Berawan Berpotensi Hujan Ringan
Jumat 03-01-2025,04:01 WIB
Jadwal Sholat Fardhu Hari Ini 3 Januari 2025 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
Jumat 03-01-2025,13:50 WIB
Analisis! Mampukah Sergio Conceicao Selamatkan Musim Mengecewakan AC Milan Warisan Fonseca?
Jumat 03-01-2025,10:12 WIB
Gempa 4.6 Magnitudo Pagi Ini Guncang Maluku Utara, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
Jumat 03-01-2025,10:51 WIB
Jika Iphone Kamu Kemasukan Air Jangan Asal Bongkar, Cek Cara Sini
Terkini
Jumat 03-01-2025,19:58 WIB
Berikut Jenis dan Alasan Batu Akik Paling Masih Disukai di Tahun 2025: Tren dan Keindahan yang Menawan
Jumat 03-01-2025,19:45 WIB
Inilah Keunggulan Samsung Galaxy A04e Sangat Cocok Untuk Para Pelajar 2025
Jumat 03-01-2025,19:38 WIB
Ekonomi OKI Kuartal III 2024 Tumbuh 5,98 Persen, Ternyata Ini Penopangnya
Jumat 03-01-2025,19:35 WIB
Selamat! 56 Personel Polres Lubuk Lingau Naik Pangkat
Jumat 03-01-2025,19:34 WIB