*Kejari Muba Kasih Solusi Seperti Ini
PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin memberikan informasi positif bagi masyarakat dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan terkhusus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hanya saja, dalam penyelesaian di luar pengadilan harus memenuhi beberapa poin yang ada. "Ya, saat ini kita sudah resmikan rumah Restorative Justice. Hal itu bertujuan, sebagai tempat penyelesaian perkara yang diselesaikan secara keadilan dan sebagai tempat konsultasi hukum bagi masyarakat, " kata Kajari Muba Marcos MM Simare mare SH MH usai dilaunchingnya Rumah Restorarive Justice secara serentak bersama Kabupaten Banyuasin, Muara Enim, Pali, Pagar Alam, Ogan Ilir, dan OKU Timur oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Drs Muhammad Naim SH, secara virtual yang dipusatkan di Desa Langkan Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/6/2022). Yang mana, Marcos menerangkan, prinsipnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah, dalam penghentian penuntutan antara pihak tersangka, korban dan keluarga kedua belah pihak yang disaksikan oleh tokoh masyarakat. Untuk perkara ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun serta kerugian Rp2.500.000. "Jadi kita coba biasanya di kantor, sekarang kita lakukan turun ke masyarakat, agar bisa melihat penyelesaian perkara diluar pengadilan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sekaligus menepis stigma dimasyarakat hukum itu hanya tajam kebawah dan tumpul keatas, "ujarnya. Untuk itu, lanjut mantan Kajari PALI ini, dengan konsep ini diharapkan perkara kecil dapat diselesaikan tidak harus hukuman penjara ujungnya. "Nanti ke depan juga kita akan coba dibeberapa desa dalam Kabupaten Muba," tandasnya. MUHPerkara Ringan Hingga Ancaman Hukuman Dibawa 5 Tahun
Kamis 16-06-2022,18:49 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Botax
Kategori :
Terkait
Jumat 11-09-2026,11:45 WIB
Kejari Muba Tancap Gas Selesaikan Sejumlah Perkara Korupsi, Mulai Hibah Porprov hingga Suap Pengadaan Lahan
Kamis 10-09-2026,14:37 WIB
Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dari 141 Perkara Inkrah, Ada Sabu hingga Senjata Tajam dan Api
Rabu 20-05-2026,19:24 WIB
Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti 93 Perkara Inkracht, Ada yang Diblender Hingga Dibakar
Rabu 20-05-2026,14:05 WIB
Terungkap di Sidang! Dana Dishub Muba Diduga Ditransfer ke Rekening Pribadi Terdakwa
Rabu 13-05-2026,16:36 WIB
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dishub Muba Rp305 Juta, Hakim Langsung Tahan Terdakwa
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,16:08 WIB
Bikin Geleng-Geleng! ACES Panen Cuan Rp390 Miliar, Ritel Raksasa Ini Siap Guncang Indonesia!
Sabtu 12-09-2026,02:30 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Mayoritas Berawan, 3 Wilayah Berpotensi Udara Kabur
Terkini
Sabtu 12-09-2026,13:45 WIB
Bingung Cari Tablet yang Cocok untuk Sketsa Digital? Ini Rekomendasi MatePad Paling Akurat
Sabtu 12-09-2026,11:56 WIB
Tampil Lebih Ramping dan Berkarakter: Bocoran Spesifikasi Lenovo IdeaPad Vibe Laptop Kelas Menengah
Sabtu 12-09-2026,10:50 WIB